YLBHI Nilai Pemerintahan Prabowo Gagal Tangani Bencana Ekologis Sumatra
NU Online · Ahad, 4 Januari 2026 | 18:45 WIB
Kondisi pascabanjir di Bener Meriah, Aceh, lumpur tebal menutupi jalan utama. (Foto: NU Online/Lukman)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menilai pemerintahan Presiden Prabowo gagal atau menunjukkan ketidakmampuan serius dalam menangani bencana ekologis di Sumatra.
Ia menyebut hingga 40 hari pascabencana, pemerintah belum sepenuhnya hadir untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak hidup warga negara.
“Kami ingin kembali menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo menunjukkan ketidakmampuan yang serius dalam penanganan bencana. Hingga 40 hari pascabencana, negara belum sepenuhnya hadir untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak hidup warga negara, padahal keselamatan warga adalah kewajiban paling mendasar negara,” ujar Edy dalam Konferensi Pers bertajuk 40 Hari Bencana Ekologis Sumatera: Inkompetensi Pemerintahan Prabowo Dalam Penanganan Bencana yang diselenggarakan YLBHI secara daring, Ahad (4/1/2026).
Edy menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama buruknya penanganan bencana adalah tidak adanya instrumen hukum yang jelas sejak awal. Ia menyampaikan bahwa YLBHI berulang kali mendesak pemerintah agar bencana tersebut segera ditetapkan sebagai bencana nasional.
Ia merujuk data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 4 Januari 2026. Jumlah korban hilang telah mencapai 1.165 orang, korban meninggal dunia sebanyak 381 orang, serta kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp68 triliun.
“Fakta-fakta ini secara jelas telah memenuhi syarat dan indikator penetapan status bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Namun hingga kini, pemerintah pusat tidak juga mengambil sikap tegas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy mengkritik sikap pemerintah pusat yang dinilai justru melemparkan tanggung jawab kepada pemerintah daerah, padahal pemerintah daerah berada dalam kondisi kewalahan dan tidak memiliki kapasitas memadai untuk menangani bencana berskala besar. Ia menilai situasi tersebut semakin diperparah dengan pelaksanaan status tanggap darurat yang tidak disertai prinsip akuntabilitas.
“Mekanisme pertanggungjawaban yang semestinya ada hingga kini masih ‘digodok’ namun tidak pernah benar-benar muncul. Akibatnya, setiap institusi berjalan sendiri-sendiri: TNI bertindak sendiri, BNPB bertindak sendiri, kementerian juga mengambil langkah masing-masing tanpa koordinasi yang jelas,” tegasnya.
Mewakili YLBHI, Edy juga mendesak Jaksa Agung dan Kementerian Kehutanan agar membuka ke publik nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait bencana tersebut. Selain itu, ia meminta agar alokasi anggaran dari masing-masing kementerian dibuka secara transparan.
Menurutnya, setiap penggunaan kewenangan, terlebih yang berkaitan dengan mobilisasi anggaran negara, wajib dapat dipertanggungjawabkan dan diuji oleh publik. Namun, ia menilai selama 40 hari terakhir proses tersebut justru berlangsung tertutup, sementara pemerintah gagal menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya penyelamatan nyawa.
“Kami juga mendesak lembaga-lembaga negara independen seperti Komnas HAM dan institusi terkait lainnya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam penanganan bencana ini,” ujarnya.
“Setiap hari jumlah korban terus bertambah. Kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta korupsi. Informasi terakhir yang kami terima bahkan menyebutkan bahwa Dinas Sosial di Sumatra Utara telah dijerat kasus korupsi terkait bencana,” tambahnya.
Berdasarkan data korban, penyebab bencana, serta pola penanganan selama 40 hari terakhir, Edy menyampaikan bahwa YLBHI menyimpulkan situasi tersebut telah mengarah, bahkan menunjukkan indikasi kuat, terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
“Kejahatan terhadap kemanusiaan mencakup tindakan, baik secara langsung maupun melalui pembiaran, yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan meluas, termasuk pembunuhan massal dan penyiksaan,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur LBH Aceh Aulianda Wafisa menyampaikan pandangannya bahwa sejak awal terjadinya bencana, Presiden dan sejumlah menteri telah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah sanggup menangani bencana tersebut secara mandiri tanpa bantuan pihak lain. Ia menilai pernyataan tersebut diperkuat oleh berbagai pernyataan pejabat negara, termasuk anggota DPR dan para menteri, yang menekankan alasan harga diri bangsa.
“Statement-statement di awal-awal minggu pertama itu kami rasa bukan statement yang hari ini bisa dicabut kembali. Maka secara serentak, secara sistematis, negara berupaya bagaimana statement kebijakan politik itu bisa terwujud hingga sekarang. Namun demikian, faktanya di lapangan sungguh berbeda. Bahwa mau tidak mau harus diakui yang sangat cepat dan sigap melakukan tanggap bencana darurat itu memang warga-warga,” ujarnya.
Aulianda menjelaskan bahwa dalam praktiknya terjadi kondisi warga bantu warga, korban bantu korban, serta relawan bantu korban. Ia menuturkan banyak komunitas sipil, termasuk anak-anak muda dari berbagai latar belakang profesi, yang bergerak cepat melakukan pekerjaan tanggap darurat.
Aulianda menilai persoalan tersebut kemudian ditarik ke ranah politik ketika fakta di lapangan menunjukkan pemerintah berjalan lambat sementara warga bergerak lebih cepat.
Menurutnya, situasi tersebut tidak disukai oleh pemerintah dan berujung pada perubahan pola penanganan yang dinilai janggal, terutama ketika tentara mulai mengambil alih penanganan bencana.
“Sayangnya, persoalan ini kemudian ditarik secara politik bahwa fakta di lapangan pemerintah lambat dan warga yang lebih cepat, maka kompetisi seperti ini tidak disukai oleh pemerintah. Lalu penanganan berubah menjadi sangat aneh menurut kami ketika tentara mulai mengambil alih penanganan. Kita cek dalam dua minggu terakhir, terutama di Aceh ya, ketika orang-orang korban pengungsi itu mulai mengibarkan bendera putih,” katanya.
Aulianda menjelaskan bahwa bendera putih tersebut dimaknai sebagai simbol kebutuhan akan penanganan yang lebih intensif. Ia menilai setelah fase banjir dan longsor berlalu, persoalan yang dihadapi warga beralih pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, sanitasi, serta keberlangsungan hidup.
Ia menambahkan bahwa pengibaran bendera putih tersebut justru direspons secara politis oleh pemerintah dengan narasi bahwa aksi tersebut merupakan upaya mendelegitimasi pemerintah dan menghilangkan kepercayaan publik.
Aulianda juga menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan warga bergerak lebih cepat dibandingkan pemerintah, meskipun Pemerintah Aceh sejak awal telah berupaya mengkonsolidasikan relawan untuk bekerja bersama pemerintah.
“Walaupun demikian kita juga tahu bahwa sejauh mana sebetulnya resource yang dimiliki oleh relawan. Untuk respons darurat oke, tapi untuk tahap rekonstruksi dan rehabilitasi di masa depan, kami pikir butuh sumber daya yang lebih kuat, dan tidak cukup hanya relawan. Ini juga harus didukung oleh mekanisme negara dengan dukungan finansial yang mumpuni,” pungkasnya.
_____________________________
Bagi masyarakat yang ingin berdonasi, bantuan dapat disalurkan melalui NU Online Super App dengan mengklik banner “Darurat Bencana” di halaman beranda atau melalui laman filantropi NU di filantropi.nu.or.id/solidaritasnu.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua