Nasional

YLBHI Sebut Pasal KUHP Baru Ancam Demokrasi hingga Kebebasan Berekspresi

NU Online  ·  Rabu, 7 Januari 2026 | 13:00 WIB

YLBHI Sebut Pasal KUHP Baru Ancam Demokrasi hingga Kebebasan Berekspresi

Ilustrasi demonstrasi. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebutkan bahwa banyak pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat mengancam demokrasi hingga kebebasan berekspresi.


"Jadi, KUHP jelas sekali terlihat banyak pasal yang mengancam demokrasi, mengancam tegaknya konstitusi, mengancam kebebasan berekspresi," katanya menurut keterangan yang diterima NU Online pada Selasa (7/1/2025) dan telah diunggah pula di Instagram @yayasanlbhindonesia.


Isnur mengungkapkan, salah satu pasal dalam KUHP yakni menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dibatalkan.


"YLBHI memandang bahwa terdapat banyak pasal-pasal di KUHP yang berbahaya buat masyarakat, buat kita semua, buat warga yang kritis," jelasnya.


KUHP baru, lanjut Isnur, telah juga mengihidupkan kembali pasal-pasal yang mempidanakan kebebasan berekspresi saat demonstrasi. Padahal, hal tersebut sebelumnya telah dihapus dengan terbitnya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


"Kebebasan berekspresi demonstrasi yang di Udang-Undang 1998 itu hanya dibubarkan, sekarang orang yang berdemonstrasi tanpa pemberitahuan diancam dengan pidana enam bulan (penjara)," jelasnya.


Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan klarifikasi terkait Pasal 256 KUHP yang mengatur pelaksanaan demonstrasi dan belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan, ketentuan tersebut tidak mewajibkan izin, melainkan sebatas pemberitahuan kepada kepolisian.


"Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan izin," kata Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).


Menurut Eddy, tujuan utama pemberitahuan kepada aparat keamanan adalah agar kepolisian dapat mengatur jalannya aksi demonstrasi tanpa mengabaikan hak masyarakat lain sebagai pengguna jalan. 


"Tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas demonstrasi. Kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi harus ingat ada hak dari pengguna jalan (lain)," tambahnya.


Terkait pasal 218 KUHP baru tentang penghinaan terhadap lembaga negara yang baru diberlakukan telah diberikan pembatasan. Menurutnya, KUHP lama masih mengadopsi penafsiran yang luas terkait penghinaan. 


"Jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi (oleh) satu presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," jelas pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.


Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dari sejumlah isu yang dibahas dalam penyusunan KUHP dan KUHAP, terdapat tiga isu utama yang hingga kini masih memicu perdebatan publik. 


"Yang sering kita dengar sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua," jelasnya.


Supratman menegaskan, proses pembahasan produk hukum tersebut telah dilakukan secara intensif bersama DPR RI dengan melibatkan partisipasi publik yang luas.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang