Warta

Gus Dur Minta Mahfud Bekerja Mati-matian Tegakkan Hukum

Senin, 17 Maret 2008 | 08:00 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, untuk bekerja keras dan mati-matian dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Gus Dur saat menerima Mahfud yang juga anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, di kediamannya di Ciganjur, Jakarta, Sabtu (15/3) lalu.<>

"Gus Dur menyambut gembira dan berpesan agar saya bekerja mati-matian menegakkan hukum dan konstitusi. Beliau juga setuju saya tidak lagi ikut bermain politik praktis," kata mantan Menteri Pertahanan itu mengutip pernyataan Gus Dur.

Mahfud menanggapi pendapat sebagian kalangan yang khawatir akan ada politisasi dalam kinerja MK. Ia menjamin hal itu tak akan terjadi. Namun, ia meminta semua pihak memberikan kesempatan padanya dan hakim lainnya untuk bekerja.

''Saya tentunya harus membuktikan politisasi tidak akan terjadi. Namun, saya butuh waktu setelah masuk ke sana. Saya tidak bisa membuktikannya sekarang,'' ujar Mahfud menegaskan.

Hal yang pasti dilakukan, sebagai pribadi, Mahfud hanya bekerja dan hanya mau tunduk dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU. ''Sikap independen itu pasti, saya tidak akan tunduk pada tekanan maupun intervensi parpol, LSM, pers, ataupun kekuasaan lainnya. Tetapi bukan berarti saya memusuhi semua,'' terangnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Ia sendiri mengaku tidak khawatir dengan munculnya ancaman politisasi pada lembaganya. Bahkan, dia menilai kekhawatiran itu perlu adanya. ''Bagus, kan, kalau ada kekhawatiran. Kalau tidak ada kekhawatiran, malah yang ditakutkan orang itu akan terjadi,” katanya.

Langkah pengunduran diri Mahfud dan Akil dari parpolnya masing-masing, kata Jimly, akan membuktikan dua politisi tersebut tidak terpengaruh dengan latar belakangnya. Perbedaan latar belakang hakim konstitusi bukan masalah bagi MK, melainkan justru akan menambah kualitas lembaga tersebut.

“Sembilan hakim itu sama pintarnya, sama berpengalamannya dan pasti tidak mau tunduk satu sama lain kecuali tunduk pada kebenaran konstitusi,” tandas Jimly. (fkb/rif)