Kewajiban membayar zakat bagi seorang muslim tak mengenal kompromi. Seseorang yang menurut syariat Islam wajib berzakat, tak ada pengecualian atau keringanan sedikit pun untuk tidak membayar.
Demikian dikatakan Ketua Yayasan Masjid Menara dan Makan Sunan Kudus, KH Em Nadjib Hasan pada khataman pengajian Pitulasan di Gedung Yayasan Menara Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/9) lalu.<>
Dia mencotohkan zakat mal atau zakat harta. Rugi maupun untung, jika harta sudah sampai satu nisab (akumulasi harta yang wajib dizakati), dikenai kewajiban zakat.
"Banyak orang yang mengkalkulasi antara untung dan rugi dalam berzakat. Jika rugi enggan berzakat. Ini merupakan sebuah pelanggaran syar'i," katanya kepada Kontributor NU Online, Zakki Amali.
Salah satu hikmah zakat, imbuhnya, adalah pemerataan ekonomi. Orang kaya membagikan hartanya kepada yang berhak. Dengan demikian, sedikit atau banyak kesenjangan sosial-ekonomi di masyarakat dapat terkurangi dengan zakat.
Menyingung tragedi zakat maut di Pasuruan, Jawa Timur, yang menewaskan 21 orang, ia menyayangkan sistem dalam pembagiannya. "Sebenarnya, cara pembagian zakat seperti itu, adalah utama. Namun sayang, sistem keamanannya tidak memadai," ujarnya.
Menurutnya, tragedi tersebut bukan alasan mendasar untuk tidak membagikan zakat secara pribadi atau langsung kepada yang berhak. (nam)
Terpopuler
1
Khatib Tak Baca Shalawat pada Khutbah Kedua, Sahkah?
2
Masyarakat Adat Jalawastu Brebes, Disebut Sunda Wiwitan dan Baduy-nya Jawa Tengah
3
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
4
Jalankan Arahan Prabowo, Menag akan Hemat Anggaran dengan Minimalisasi Perjalanan Dinas
5
Wacana AI untuk Anak SD, Praktisi IT dan Siber: Lebih Baik Dimulai saat SMP
6
Menag Nasaruddin Umar: Agama Terlalu Banyak Dipakai sebagai Stempel Politik
Terkini
Lihat Semua