Warta FIQIH

LBM NU Kendal Bahas Sholat Idul Fitri di Hari Kedua

Senin, 12 Desember 2011 | 06:00 WIB

Kendal, NU Online
Pimpinan Cabang Lembaga Bahtsul Masail NU kabupaten Kendal, Ahad (11/12) menggelar Bahtsul masail rutin tiga bulanan bertempat di masjid Al-Amin, Blimbing Mlatiharjo kecamatan Patean. Kegiatan yang  diikuti pengurus syuriyah tingkat PC dan MWC serta utusan ponpes tersebut membahas masalah sholat Idul Fitri di hari kedua Syawal.

Persoalan tersebut dilatarbelakangi  terjadinya perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri tahun 1432 H/2011 M lalu.Pemerintah dan mayoritas ormas Islam yang menetapkan pada hari Rabu 31 Agustus 2011. Sedangkan Muhammadiyah dan sebagian kecil warga NU di Jawa Timur menetapkan hari Selasa 30 Agustus 2011. Ada seorang kiai yang ikut lebaran pada hari Selasa, 30 Agustus 2011, tapi ia mengimami dan melakukan khutbah Idul Fitri pada hari Rabu 31 Agustus 2011.

<>Pertanyaanya, bolehkan sholat Idul Fitri dua kali ? Yang sah sholat yang pertama atau yang kedua ? Apakah sholat Idul Fitri boleh dilakukan pada tanggal 2 Syawal, jika pada tanggal 1 Syawal belum melakukannya.

Atas Pertanyaan itu tim perumus memutuskan tidak boleh dan yang sah sholat yang pertama. Sedangkan pertanyaan terakhir masih melihat sebab-sebabnya.

Sedangkan masalah kedua yang dibahas dalam bahtsul masail tersebut adalah apakah boleh membacakan doa dan tahlil kepada orang mati yang tidak beragama Islam ? Apakah pahala tahlil dan doa bisa sampai kepada mayit non muslim?

Persoalan tersebut dilatar belakangi di suatu daerah ada seorang muslim mempunyai orangtua beragama selain Islam telah meninggal dunia. Kemudian pada hari-hari tertentu orang muslim tersebut mengundang kiai dan para tetangga untuk berkumpul di rumahnya guna membacakan tahlil dan do’a-do’a yang pahalanya dikirimkan kepada orangtuanya yang kebetulan tidak beragama Islam.

Atas masukan peserta yang berkembang dalam bahtsul masail tersebut tim perumus memutuskan haram serta pahala tahlil dan doa tidak sampai.

Sedangkan masalah ketiga yag menjadi pembahasan adalah Taklik talak lewat sms. Masalah ini diangkat dari kasus seorang istri pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepergiaannya kepada suami. Karena terbawa emosi, maka suami menggunakan HP untuk mengirim SMS kepada Istrinya yang berbunyi : “Apabila sampai waktu maghrib istri kamu tidak pulang, maka aku akan menceraikan kamu“.

Pertanyaanya adalah apakah kalau sampai waktu maghrib istri belum pulang, apakah sudah jatuh talak ? Apakah taklik talak melalui sms sama dengan yang diikrarkan dengan lisan ?. Atas dua pertanyaan itu tim perumus membacakan hasil jawabannya adalah jatuh talak, apabila saat menulis sms diniati talak, dan ditulis sendiri serta sms nya telah sampai pada istrinya. Sedangkan pertanyaan kedua jawaban yang dirumuskan tulisan sms talak sama dengan ikrar lisan yang kinayah.

Sementara itu satu permasalahan cukup menarik  Kafirkah koruptor ? tidak sempat terbahas karena terbatasnya waktu. “Karena terbatasnya waktu maka materi keempat kita lanjutkan tiga bulan lagi “ pungkas katib syuriyah PCNU Kendal, KH Muhammad Danial menutup bahtsul masail



Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: Fahroji