Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat memproses permohonan keberatan pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawanda-Mudjiono (Kaji) terhadap penetapan rekapitulasi hasil dan pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur.
"Kasus Jatim sudah ditutup untuk masalah konstitusi. Kita anggap selesai," kata Ketua MK, Mohammad Mahfud MD, di Jakarta, Selasa (3/2). Untuk itu, MK menyatakan, KPUD Jawa Timur dapat segera menyiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf.<>
MK mengeluarkan penetapan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri delapan hakim konstitusi dengan didampingi oleh Zainal Amir Hoesein sebagai Panitera, Selasa (3/2).
Dilanjutkan, MK menetapkan hal tersebut tidak melalui pemeriksaan. Pasalnya, perkara yang dimohonkan bukan merupakan kewenangan MK. Persoalan-persoalan hukum yang muncuk merupakan pelanggaran administratif dan pidana yang menjadi ranah penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di luar MK.
"Pelanggaran yang terjadi hanya personal di antara tim pasangan. Hal itu silakan jadi ranah polisi, jaksa, dan Mahkamah Agung. Serta, pengadilan umum dan pengadilan administrasi. Bagi MK sudah selesai," tegas dia.
Menurut Mahfud, pelanggaran yang terjadi merujuk permohonan pemohon secara permukaan (prima factie) tidak cukup kuat menunjukkan adanya pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistemik. "Kalau pun ada, prima factie itu tidak akan mengubah hasil. Tidak menang juga. Buat apa berlarut-larut," kata dia.
Selain itu, MK juga ingin menyelesaikan ketegangan-ketegangan politis di Jatim. "Kami tidak ingin Jatim tersandera dengan berlarut-larutnya kasus ini," kata Mahfud. Untuk itu, harus ada pemerintahan yang berjalan dengan normal.
MK juga mempertimbangkan putusan yang memerintahkan adanya pemilihan dan pemungutan suara ulang di dua Kabupaten merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat. Menurut MK, KPUD Jawa Timur telah melaksanakan putusan tersebut.
Untuk itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diregistrasi. Menyatakan sah keputusan KPUD serta memerintahkan panitera MK untuk menerbitkan Akta Pernyataan Tidak Diregistrasi.
Andi M. Asrun, Kuasa Hukum Kaji, mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan penetapan Mahkamah. "Buka sidang dulu apakah benar atau tidak. Berikan kami kesempatan. Jangan ambil sepihak," kata dia. Dilanjutkan, Mahkamah seharusnya mempertimbangkan bukti-bukti yang secara kualitatif sangat jelas adanya pelanggaran. (ant)
Terpopuler
1
Sosiolog Sebut Sikap Pamer dan Gaya Hidup Penyebab Maraknya Judi Online
2
Menkomdigi Laporkan 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online
3
Kabar Duka: KH Munsif Nachrowi Pendiri PMII Wafat
4
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Jumadal Ula 1446 H, Berikut Niat dan Keutamaannya
5
Khutbah Jumat: Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
6
Khutbah Jumat: Mari Selamatkan Diri dan Keluarga dari Bahaya Judi Online
Terkini
Lihat Semua