Warta

NU Australia Minta Pembahasan RUU APP Ditunda

Jumat, 31 Maret 2006 | 13:24 WIB

Batam, NU Online
Pro-kontra soal Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI-NU) Australia turut angkat bicara. PCI-NU Australia meminta pembahasan RUU tersebut ditunda dulu.
Ā 
"Kalau bisa pembahasan RUU APP tersebut di-pending dulu. Dalam artian, ditunda dulu untuk melihat persoalan pornografi tersebut lebih jernih lagi," demikian diungkapkan Sekretaris PCI-NU Australia Sarifa Machrusah saat ditemui NU Online di sela-sela berlangsungnya Kongres XV Muslimat NU di Asrama Haji Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Jum'at (31/3).
Ā 
Rosa, demikian ia akrab dipanggil, RUU yang saat ini masih dibahas oleh DPR tersebut, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang justru akan memunculkan masalah baru. "Di dalam RUU tersebut ada yang menyebutkan kalau dilarang menonjolkan lekuk-lekuk anggota tubuh. Ini bahaya. Kalau ada perempuan yang, maaf, payudaranya besar, tapi dia tidak bermaksud menunjukkan, dia juga kena RUU tersebut," terangnya.
Ā 
Dikatakannya pula, RUU tersebut bukan dibuat hanya untuk mengatur perempuan, melainkan juga laki-laki. Karena, persoalan pornografi atau pun pornoaksi tidak hanya ekslusif bagi perempuan. "RUU ini kan bukan hanya untuk perempuan, tapi juga laki-laki. Tapi saya lihat di dalamnya, yang jadi obyek adalah perempuan. Oleh karenanya, sekali lagi, lebih baiknya tunda dulu pembahasan RUU tersebut. Definisikan dulu sejelas-jelasnya," ungkapnya.
Ā 
Soal merosotnya moral bangsa, sebagai akibat dari tayangan-tayangan televisi yang marak mempertontonkan pornografi, ia juga menyadari. Namun demikian, menurutnya, persoalan tersebut tidak perlu harus dibuatkan undang-undang baru. Undang-undang pers yang sudah disahkan beberap tahun lalu, menurutnya cukup efektif untuk mengontrol pornografi di televisi maupun media massa lain. Namun, pemerintah tak sungguh-sungguh menjalankannya.
Ā 
"UU Pers itu sudah cukup bagus untuk mengontrol pornografi di TV. Coba dilihat lagi. Jangan buru-buru buat undang-undang baru, sementara undang-undang yang ada tidak dijalankan dengan serius," papar Rosa. (rif)