Warta

NU Australia Minta Pembahasan RUU APP Ditunda

Jumat, 31 Maret 2006 | 13:24 WIB

Batam, NU Online
Pro-kontra soal Rancangan Undang-undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP), Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI-NU) Australia turut angkat bicara. PCI-NU Australia meminta pembahasan RUU tersebut ditunda dulu.
 
"Kalau bisa pembahasan RUU APP tersebut di-pending dulu. Dalam artian, ditunda dulu untuk melihat persoalan pornografi tersebut lebih jernih lagi," demikian diungkapkan Sekretaris PCI-NU Australia Sarifa Machrusah saat ditemui NU Online di sela-sela berlangsungnya Kongres XV Muslimat NU di Asrama Haji Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Jum'at (31/3).
 
Rosa, demikian ia akrab dipanggil, RUU yang saat ini masih dibahas oleh DPR tersebut, di dalamnya terdapat pasal-pasal yang justru akan memunculkan masalah baru. "Di dalam RUU tersebut ada yang menyebutkan kalau dilarang menonjolkan lekuk-lekuk anggota tubuh. Ini bahaya. Kalau ada perempuan yang, maaf, payudaranya besar, tapi dia tidak bermaksud menunjukkan, dia juga kena RUU tersebut," terangnya.
 
Dikatakannya pula, RUU tersebut bukan dibuat hanya untuk mengatur perempuan, melainkan juga laki-laki. Karena, persoalan pornografi atau pun pornoaksi tidak hanya ekslusif bagi perempuan. "RUU ini kan bukan hanya untuk perempuan, tapi juga laki-laki. Tapi saya lihat di dalamnya, yang jadi obyek adalah perempuan. Oleh karenanya, sekali lagi, lebih baiknya tunda dulu pembahasan RUU tersebut. Definisikan dulu sejelas-jelasnya," ungkapnya.
 
Soal merosotnya moral bangsa, sebagai akibat dari tayangan-tayangan televisi yang marak mempertontonkan pornografi, ia juga menyadari. Namun demikian, menurutnya, persoalan tersebut tidak perlu harus dibuatkan undang-undang baru. Undang-undang pers yang sudah disahkan beberap tahun lalu, menurutnya cukup efektif untuk mengontrol pornografi di televisi maupun media massa lain. Namun, pemerintah tak sungguh-sungguh menjalankannya.
 
"UU Pers itu sudah cukup bagus untuk mengontrol pornografi di TV. Coba dilihat lagi. Jangan buru-buru buat undang-undang baru, sementara undang-undang yang ada tidak dijalankan dengan serius," papar Rosa. (rif)