Warta

Penayangan Pornografi dan Pornokasi Akan Mendapat Teguran

Kamis, 1 Desember 2005 | 14:57 WIB

Jakarta, NU Online
Polri dan Kejaksaan Agung akan melakukan "schock therapy" berupa teguran terhadap media yang menayangkan gambar atau adegan yang berbau pornografi dan pornoaksi guna mencegah dampak negatif masyarakat, kata Menko Kesra Alwi Shihab.

"Teguran dimaksudkan untuk mengingatkan media baik cetak maupun elektronik agar tidak menayangkan gambar dan adegan pornografi karena dapat merusak mental masyarakat," katanya usai memimpin Rakor Kesra tentang Penanggulangan Pornografi dan Pornoaksi di Jakarta, Kamis sore.

<>

Menurut Menko Kesra, teguran itu bersifat mendidik secara persuasif bagi media penayang pornografi, sedang sanksi hukum baru akan diberlakukan setelah RUU Anti Pornografi dan Pornokasi disahkan DPR menjadi UU pada tahun 2006.

Kendati demkian, katanya, lembaga penayang pornografi yang tetap membandel setelah mendapat teguran dari Polri dan Kejagung, mereka akan diajukan ke pengadilan sesuai diatur dalam UU Penyiaran dan KUHP.  

"Pemerintah bersama kalangan budayawan, agamawan dan LSM, menyepakati segera mengajukan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi ke DPR dan menunjuk Meneg Pemberdayaan Perempuan sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR," katanya.           

Ketika menjawab definisi pornografi dan pornoaksi yang belum baku hingga saat ini, Alwi menegaskan, pornografi dan pornoaksi yakni suatu tayangan, gambar dan adekan yang dapat menimbulkan rangsangan birahi bagi sesorang yang melihatnya.

Dalam Rakor yang diikuti Menag Maftuh Basyuni, Ketua Komisi VIII DPR Hasyur Azwar, anggota Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf dan wakil LSM itu, Alwi mengatakan, rakor menyepakati perlu sosialisasi dan rencana aksi nasional penghapusan pornografi dan pornoaksi.

Selain itu, Rakor Kesra menyepakati perlu adanya pengawasan bersama terhadap mutu siaran tv, baik oleh Menko Kesra, Depkominfo, mapun Komite Penyiaran Indonesia (KPI).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR yang antara lain membidangi hukum dan penerangan, Almuzzammil Yusuf menyambut baik langkah pemerintah segera mengajukan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi sebagai payung hukum.   

Dampak tayangan pornografi saat ini, antara lain sebagian siswa SMP telah berani menonton film porno dan sebagian siswa SMA telah berani melakukan agedan mesum dan hubungan seks di luar nikah, katanya.(ant/mkf)