PMII Jatim Tolak Dibekukan, Ancam Gugat ke Pengadilan
NU Online · Kamis, 19 Februari 2009 | 10:11 WIB
Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menolak kepengurusannya dibekukan oleh Pengurus Besar (PB) PMII—pimpinan tertinggi organisasi.
Upaya pembekuan itu dinilai sebagai bentuk ‘pengangkangan’ terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Demikian dikatakan Ketua PKC PMII Jatim Fauzan Fu'adi di Surabaya, Jatim, melalui siaran pers yang dikirimkan kepada NU Online, Kamis (19/2)<>
Tak hanya itu. PKC PMII Jatim juga mengancam akan menggugat ke pengadilan jika PB PMII memaksakan diri untuk tetap membekukan kepengurusannya. Sebab, pembekuan itulah yang justru merupakan pelanggaran terhadap AD/ART.
“Jika PB PMII tetap memaksakan pembekuan PKC PMII Jatim, karena itu jelas-jelas melanggar AD/ART PMII, pasti kita tidak akan diam. Kita akan gugat itu ke pengadilan. Ini tidak main-main. Lihat saja nanti,” ujar Fuad memperingatkan.
Fuad mempertanyakan dasar PB PMII terkait pembekuan kepengurusannya. Pasalnya, kepengurusan PKC PMII Jatim saat ini sudah sesuai dengan aturan organisasi, tidak ada hal-hal yang bisa dianggap melanggar AD/ART.
Ia meminta pihak PB PMII tidak gegabah dalam mengambil sikap untuk mengatasi hal tersebut. Sebab, jika sampai salah membuat kebijakan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kader dan organisasi sendiri.
“Seharusnya, PB PMII arif dan mawas diri. Lebih baik PB PMII ngurusi kaderisasi, jangan mencampuri rumah tangga orang lain semaunya sendiri. Apa sih yang sudah dilakukan PB PMII hari ini? Prestasi nol besar!” gugat Fuad.
Hingga kini pihaknya tetap mengaku sebagai kepengurusan PKC PMII Jatim yang sah. ”Buktinya, sampai sekarang kita belum menerima SK (Surat Keputusan) pembekuan, kok? Jadi, kita masih tetap PKC PMII Jatim yang sah,” tandasnya.
Sebelumnya, PKC PMII Jatim sudah memrotes rencana pembekuan kepengurusannya. Pembekuan diduga sebagai bagian dari provokasi pihak luar yang berupaya menggelar Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (KLB) untuk mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PKC PMII Jatim.
Plt Ketua Umum PKC PMII Jatim, Makrus Nadhori, bertekad akan melawan setiap upaya pembekuan kepengurusannya tersebut. "Kalau PB PMII membekukan PKC PMII Jatim, pasti kita akan melawan. Kita akan mengajukan masalah pembekuan tersebut ke Mahkamah Tingkat Tinggi PMII. Itu ada aturannya, kok. Kalau perlu, kita akan gugat ke Pengadilan Negeri,” ujar Makrus. (rif)
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
Khutbah Jumat: Memulai Kebaikan dari Diri Sendiri
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
Kontroversi Gerbong Perempuan, Menteri PPPA Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Terkini
Lihat Semua