Tentang RUU Antipornografi dan Pornoaksi
Senin, 20 Maret 2006 | 15:21 WIB
1. PBNU mendukung sepenuhnya Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornografi (RUU APP) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU), karena sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan moral masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya, dengan tetap memperhatikan masukan-masukan yang ada.
2. Untuk mengetahui dan merasakan dampak negatif dari pornografi/pornoaksi, seseorang tidak perlu menjadi fundamentalis atau ekstrimis, tetapi cukup menjadi orang tua yang saleh dan bertanggung jawab atas keselamatan pergaulan keluarganya sehari-hari.
<>3. Penolakan terhadap RUU APP tidaklah dapat menafikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pornografi/pornoaksi itu sendiri, sehingga yang diperlukan adalah mencari jalan keluar terbaik menyangkut pasal-pasal tertentu di dalamnya tanpa menggagalkan RUU APP tersebut.
4. PBNU berkeyakinan tidak ada satu agama pun yang mentolerir pornografi/pornoaksi, dan oleh karenanya tidaklah tepat menggunakan agama untuk menyokong pornografi/pornoaksi, sehingga kaum muslimin Indonesia, khususnya warga NU, janganlah mengingkari ajaran agamanya sendiri hanya untuk menuruti penetrasi budaya global yang negatif, betapapun atas nama demokrasi. Karena demokrasipun bukanlah sesuatu yang bebas nilai atau menghalalkan kebebasan destruktif yang justru dapat merendahkan martabat manusia.
5. PBNU mengajak seluruh warga nandliyin untuk menjauhi pornografi/pornoaksi, dimulai dari diri sendiri (ibda' binafsik), bukan semata karena aturan legal, tetapi lebih sebagai masalah budaya. PBNU juga mengajak potensi kaum muslimin, non muslim, serta kaum nasionalis yang punya kepedulian terhadap kepribadian nasionalnya untuk melakukan langkah budaya bersama yang menjamin integritas dan martabat bangsa.
6. Melihat perkembangan pembahasan RUU APP di DPR RI saat ini, PBNU menyerukan agar DPR RI tidak perlu raga mengambil keputusan berdasarkan kepentingan bangsa dengan penuh ketegaran dan kearifan.
7. Penertiban pornografi/pornoaksi guna menjamin kepribadian nasional adalah kewajiban negara (pemerintah) yang mesti dipandang sebagai sebuah regulasi, bukan restriksi.
8. PBNU menghimbau masyarakat agar dalam menanggapi pro-kontra RUU APP ini kembali kepada hati nurani yang terdalam.
9. PBNU menginstruksikan kepada PWNU dan PCNU se-Indonesia agar mengambil sikap yang selaras dengan pernyataan PBNU ini.
Jakarta, 18 Maret 2006
KH. Sahal Mahfudz
H.A.Hasyim Muzadi
Terpopuler
1
Ketum PBNU dan Kepala BGN akan Tanda Tangani Nota Kesepahaman soal MBG pada 31 Januari 2025
2
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
3
Rahasia Mendidik Anak Seperti yang Diajarkan Rasulullah
4
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan 2025
5
5 Masalah Bakal Dibahas Komisi Maudhu'iyah di Munas NU 2025, Berikut Alasannya
6
Larangan Justifikasi Kebakaran California sebagai Azab
Terkini
Lihat Semua