Wawancara

PBI Salah Sasaran, BPJS Watch: Negara Tak Boleh Serampangan Cabut Hak Kesehatan Orang Miskin

NU Online  ·  Rabu, 11 Februari 2026 | 12:30 WIB

PBI Salah Sasaran, BPJS Watch: Negara Tak Boleh Serampangan Cabut Hak Kesehatan Orang Miskin

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. (Foto: dokumentasi pribadi)

Jakarta, NU Online

Polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) kembali menyingkap persoalan lama yaitu ketidaktepatan sasaran penerima dan lemahnya tata kelola data sosial negara.


Ketidaktepatan sasaran PBI JKN yang berulang di mana warga mampu masih tercatat sebagai penerima, sementara kelompok miskin justru tersisih menunjukkan rapuhnya tata kelola data sosial dan lemahnya koordinasi antar-kementerian.


Situasi ini diperparah oleh kebijakan penonaktifan yang dilakukan tanpa komunikasi memadai sehingga menempatkan kelompok rentan pada posisi paling berisiko.


Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin bukanlah bantuan sosial biasa, melainkan hak konstitusional yang tidak boleh dicabut secara sepihak dan serampangan.


Dalam wawancara dengan NU Online pada Selasa (10/2/2026) malam, Timboel mengurai akar masalah PBI JKN, mulai dari kewenangan pendataan, kekacauan koordinasi antar-kementerian, hingga risiko serius yang mengancam kelompok rentan ketika kepesertaan JKN dinonaktifkan tanpa kejelasan.


Banyak pihak menilai BPJS Kesehatan tidak kunjung memperbaiki daftar penerima PBI. Bagaimana sebenarnya duduk persoalannya?

Persepsi itu sebenarnya keliru. Kewenangan untuk memperbaiki atau memperbarui daftar penerima PBI JKN bukan berada di BPJS Kesehatan, melainkan di Kementerian Sosial. Hal ini secara tegas diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 juncto PP Nomor 76 Tahun 2015.


Alurnya jelas. Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data berbasis data Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah itu, hasil validasi tersebut dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan. Data yang telah disepakati kemudian ditetapkan sebagai data terpadu, diserahkan oleh Menteri Sosial kepada Menteri Kesehatan, dan selanjutnya baru diberikan kepada BPJS Kesehatan untuk dimasukkan ke dalam master file.


Jadi, BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang sudah ditetapkan pemerintah. Kewenangan kunci ada di Kementerian Sosial. Ini penting untuk dipahami agar publik tidak salah menempatkan tanggung jawab.


Lalu bagaimana posisi PBI JKN dalam sistem JKN secara keseluruhan?

PBI JKN merupakan amanat Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Konsepsi dasarnya adalah gotong royong. Yang mampu membayar iuran sendiri atau dibayarkan oleh pemberi kerja, sementara masyarakat miskin dan tidak mampu didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah pusat atau daerah.


Karena itu, PBI JKN bukan sekadar program bantuan, melainkan perwujudan kewajiban negara dalam menjamin hak kesehatan warga miskin. Ini adalah hak konstitusional. Pemerintah tidak boleh abai terhadap kewajiban ini.


Persoalan ketidaktepatan sasaran PBI JKN kerap muncul. Seberapa serius masalah ini?

Ini masalah yang sangat serius. Dulu basis datanya dikenal sebagai DTKS, sekarang menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Namun persoalannya tetap sama yaitu kualitas pendataan yang belum baik. Akibatnya terjadi inclusion error dan exclusion error.


Yang berhak justru tidak mendapatkan, sementara yang tidak berhak malah menerima. Menteri Sosial sendiri menyampaikan bahwa ada sekitar 15 juta orang yang secara ekonomi mampu tetapi masih menerima PBI JKN, sementara 54 juta orang miskin dan tidak mampu justru belum terdaftar.


Ini menunjukkan bahwa proses pendataan tidak valid, tidak objektif, dan tidak dilakukan langsung ke rumah tangga. Pendataan sering hanya bertanya ke RT atau RW. Itu tidak cukup. Pendata harus datang langsung ke rumah warga dan berkomunikasi secara nyata.


Apa dampak dari ketidaktepatan sasaran tersebut?

Dampaknya sangat luas. Pertama, merugikan keuangan negara karena anggaran justru digunakan untuk membantu kelompok yang seharusnya mampu membayar sendiri. Kedua, menciptakan ketidakadilan dan kesenjangan sosial orang mampu mendapatkan perlindungan, sementara orang miskin justru tersingkir. Ketiga, ini berpotensi melanggar konstitusi. Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Ketika negara lalai, maka yang dilanggar bukan hanya regulasi, tetapi hak dasar warga.


Bagaimana seharusnya negara menempatkan jaminan kesehatan apakah sebagai bansos atau hak warga negara?

Jaminan kesehatan adalah hak dasar warga negara, bukan sekadar bantuan sosial. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 dan UU SJSN menegaskan kepesertaan bersifat wajib. PBI adalah bentuk kehadiran negara membayar iuran bagi warga miskin.


Karena itu, penonaktifan sepihak yang tidak tepat sasaran merupakan pelanggaran hak konstitusional, terutama bagi rakyat miskin.


Bagaimana BPJS Watch menilai kebijakan reaktivasi otomatis PBI selama tiga bulan yang disepakati DPR dan pemerintah?

Masalahnya adalah ketidakjelasan. Apakah yang direaktivasi itu 11 juta peserta nonaktif, atau hanya sekitar 120 ribu pasien penyakit kronis. Data antara kementerian saja berbeda. Menteri Sosial menyebut sekitar 106 ribu, Menteri Kesehatan menyebut 120 ribu.


Ini menunjukkan koordinasi antar-kementerian tidak berjalan, padahal Pasal 4 PP 101 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan koordinasi antara Mensos, Menkeu, dan Menkes sebelum penetapan data terpadu.


Kalau hanya 120 ribu yang diaktifkan, itu tidak adil. Orang yang hari ini sehat bisa saja besok sakit. Idealnya, 11 juta diaktifkan selama tiga bulan sambil dilakukan pendataan ulang yang objektif dan komunikatif.


Jika anggaran terbatas, apa jalan tengahnya?

Kalau anggaran memang tidak cukup untuk membayar 11 juta orang selama tiga bulan, maka minimal siapa pun yang sakit bukan hanya penderita penyakit kronis harus otomatis diaktifkan saat membutuhkan layanan kesehatan.


Jangan tunggu orang jatuh sakit parah baru diurus. JKN itu perlindungan, bukan reaksi darurat.


Apa langkah konkret yang harus segera dilakukan pemerintah?

Jangka pendek, aktifkan kembali kepesertaan agar tidak ada diskontinuitas. Tiga bulan ke depan harus digunakan untuk pendataan ulang yang benar-benar turun ke rumah warga, bukan sekadar administratif.


Jangka panjang, perlu revisi PP 101 Tahun 2012, dengan aturan jeda waktu minimal satu bulan antara pemberitahuan dan penonaktifan. Ini memberi kesempatan warga yang sudah mampu untuk beralih ke peserta mandiri tanpa terputus perlindungannya. Karena, sakit tidak pernah menunggu kesiapan administrasi negara.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang