Nasional

Khariq Anhar: Hukuman dan Represi terhadap Aktivis Tunjukkan Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:45 WIB

Khariq Anhar: Hukuman dan Represi terhadap Aktivis Tunjukkan Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Khariq Anhar, aktivis muda, saat sedang menyampaikan orasi dalam Aksi Kamisan Ke-899 di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Hukuman dan represi yang dialami para aktivis dalam kasus unjuk rasa Agustus 2025 menunjukkan adanya kemunduran demokrasi di Indonesia. Praktik tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.


Hal itu disampaikan Khariq Anhar, salah seorang terdakwa kasus hasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025, saat menyampaikan orasi di tengah masyarakat sipil yang mendukung para tahanan politik, dalam Aksi Kamisan Ke-899 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/2/2026).


“Semua teman kami yang terlibat, bahkan yang masih berusia 19-20 tahun, diputus bersalah. Ada yang divonis hingga dua tahun lima bulan di Rutan Salemba. Setiap hari dikurung dari jam 8 malam hingga 8 pagi, makan seadanya, keseharian di penjara itu sangat memuakkan,” ujar Khariq.


Menurut Khariq, peristiwa tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai proses penegakan hukum biasa. Ia menilai, tindakan yang dilakukan aparat lebih tepat dipandang sebagai persoalan politik yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan.


“Ini jelas persoalan politik, persoalannya adalah soal penyelenggaraan kekuasaan yang tidak pernah memastikan perlindungan hak asasi manusia. Impunitas terus berlangsung,” katanya.


Ia juga menilai hukuman terhadap para aktivis muda mencerminkan pola pengulangan sejarah represi yang pernah terjadi dalam sejumlah peristiwa besar, mulai dari Malari, Reformasi 1998, hingga Agustus 2025.


“Sekitar seribu orang dikambinghitamkan atas peristiwa yang sebenarnya bukan kesalahan mereka. Ini kemunduran dari demokrasi kita,” tegasnya.


Selain menyoroti aspek politik dan sejarah represi, Khariq juga mengangkat persoalan minimnya literasi hukum di kalangan keluarga para tahanan.


“Orang tua dan masyarakat minim pengetahuan untuk menghadapi hukum. Banyak yang memilih membayar jaksa daripada memperjuangkan hak anak-anak mereka dengan bantuan hukum gratis. Ketakutan ini harus dihapuskan,” jelasnya.


Ia menambahkan, peran masyarakat sipil serta solidaritas antaraktivis menjadi kunci untuk menjaga keberanian dan merawat ingatan kolektif atas peristiwa politik yang menimpa generasi muda.


“Hari ini kita hadir untuk merawat keberanian dan memastikan bahwa kawan-kawan yang ada di dalam harus dibebaskan” ujarnya.


Sementara itu, Akademisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menilai situasi politik nasional menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan.


Menurutnya, berbagai penangkapan aktivis dan tindakan represif terhadap masyarakat sipil tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan hukum.


“Saya tidak mau menyebutnya sekadar tahanan politik, tetapi yang perlu ditegaskan, ini jelas bukan persoalan hukum biasa. Ini persoalan politik, persoalan penyelenggaraan kekuasaan yang tidak pernah sungguh-sungguh memastikan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Herlambang.


Ia juga menyinggung rangkaian kekerasan terhadap aktivis yang terus berulang dari waktu ke waktu. Pola tersebut, katanya, menjadi penanda kuat bahwa impunitas masih mengakar dalam sistem politik dan hukum nasional.


“Jika kita menyaksikan pembunuhan aktivis dan kekerasan aparat yang terus terjadi di berbagai wilayah, itu penanda yang sangat jelas bahwa ada yang salah dengan situasi politik di negeri ini. Ini adalah impunitas yang tidak pernah diselesaikan dan terus diawetkan,” tuturnya.