Perubahan UU 14/2005 Harus Lindungi Profesi Guru dan Dosen
NU Online · Kamis, 3 Mei 2018 | 18:00 WIB
Ketua PWNU Lampung KH Mohammad Mukri angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang telah berusia lebih dari 10 tahun ini. Rektor UIN Raden Intan Lampung ini berharap rancangan perubahan ini mampu mengurangi disruption (goncangan) di era milenial.
Perubahan yang sangat cepat lanjutnya menuntut aturan yang mampu mengakomodir perubahan. Beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Guru dan Dosen tersebut diantaranya soal perlindungan hukum terhadap profesi guru dan dosen, penyederhanaan administrasi guru dan dosen serta peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Menurut Prof Mukri, begitu ia biasa disapa, walaupun mendapat kritik dan kekurangan dibeberapa aspek, namun harus diakui UU Guru dan Dosen telah mampu memberikan sisi positif kepada guru dan dosen terutama yang berstatus ASN.
“Diantaranya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen dibanding dengan zaman orde baru,” kata Prof Mukri saat hadir pada Seminar Penelitian Empirik RUU Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diselenggarakan di Ruang Sidang Rektorat UIN Raden Intan Lampung, Kamis (3/5).
Prof Mukri memberikan apresiasi kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menginisiasi RUU Perubahan UU Guru dan Dosen untuk disusun menyesuaikan perkembangan zaman.
Staf Ahli Komite III DPD RI, Diah Aryani Prasetyastuti menjelaskan bahwa kegiatan seminar tersebut ditujukan untuk mencari masukan, kajian akademik dalam rangka usul inisiatif RUU Perubahan UU Guru dan Dosen yang diinisiasi oleh DPD RI. Ia berharap hasil seminar tersebut dapat menjadi bahan bagi penyusunan naskah akademik dan penyusunan draft RUU Perubahan UU Guru dan Dosen.
Sebagai pemateri pada kegiatan tersebut adalah Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Alamsyah dan beberapa ahli pendidikan seperti Hj Nirva Diana dan Teguh. Seminar ini dimoderatori oleh Jejen Mustafa. (Puji RS/Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua