Mahbub sendiri merupakan salah seorang tokoh perumus Khittah NU pada Munas Alim Ulama 1983 di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Ia juga tergabung dalam tim yang bertugas merumuskan konsep hubungan Islam dengan Pancasila.
KH Achmad Siddiq menegaskan bahwa Khittah NU tidak dirumuskan berdasarkan teori yang ada, tetapi berdasarkan pengalaman yang sudah berjalan di NU selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Tujuan kembali ke khittah juga selain mengembalikan organisasi pada rel awal pendirian organisasi, kepentingan bangsa dalam setiap keputusan organisasi juga dijunjung tinggi karena pokok pikiran dalam rumusan khittah memuat unsur keagamaan, sosial-kemasyarakatan, kebangsaan, kepemimpinan ulama, dan keindonesiaan.
Naskah Khittah Nahdliyah KH Achmad Siddiq kemudian dioperasionalkan dan merumuskan perangkat kelembagaan yang dilakukan oleh para aktivis NU di antaranya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus). Bersama para aktivis lain macam H Mahbub Djunaidi, Fahmi D. Saifuddin, dan lain-lain, Gus Dur dan Gus Mus juga merumuskan naskah hubungan Islam dengan Pancasila pada momen Munas NU 1983 di Situbondo itu yang bersumber dari pemikiran dan pandangan KH Achmad Siddiq dan para kiai sepuh lain.
Menurut kesaksian Gus Mus, gagasan kembali ke khittah 1926 baru bisa diputuskan berkat pikiran-pikiran brilian sekaligus pribadi-pribadi bersih penuh kharisma dari kedua tokoh besar, KH Achmad Siddiq dan Gus Dur. (KH Husein Muhammad, Gus Dur dalam Obrolan Gus Mus, 2015)
Atas gagasan Khittah Plus NU yang digelindingkan oleh Mahbub Djunaidi, kedua tokoh besar (KH Achmad Siddiq dan Gus Dur) tidak sepenuhnya sepakat dengan pandangan tersebut. Sebab dalam perjalannya, Khittah Plus NU ini mengalami banyak tantangan. Tantangan terbesar adalah dari tokoh besar NU yang mencetuskan ide Khittah NU 1926 itu sendiri, yaitu KH. Ahmad Siddiq dan KH. Abdurrahman Wahid. (Lihat Eka Edi Setiawan, Mahbub Djunaidi dan Khittah Plus NU: Latar Belakang dan Pemikiran, 2018)
Khittah Plus NU adalah kritik atas Khittah NU 1926 yang dianggap oleh Mahbub tidak realistis dan strategis, karena menurutnya hanya menjadi bentuk slogan yang dalam realitas nyatanya tidak pernah ditaati secara penuh oleh para pengurus NU sendiri dan mengebiri kader NU dalam beraktivitas di dunia politik praktis untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah.
Mahbub mensinyalir, meskipun isi dari Khittah Plus adalah meninggalkan politik praktis, hal tersebut tak akan serta merta bisa dilakukan oleh kader-kader NU yang ada di kepengurusan. Karena sesuai dengan catatan perjalanan sejarah di atas, kultur politik yang sudah melekat dalam tubuh NU tidak akan dapat luntur begitu saja. Oleh sebab itu, Mahbub melontarkan ide Khittah Plus NU yang dijadikan agenda pembahasan utama dalam Konbes NU pada tanggal 15-18 Nopember 1987 di Cilacap, Jawa Tengah.
Meskipun pada Konbes NU di Cilacap 1987 Mahbub tidak sedikit mendapat dukungan tentang Khittah Plus ini, tetap tidak bisa menandingi kharisma KH Abdurrahman Wahid yang dilindungi oleh KH Ahmad Siddiq dan KH Ali Maksum. Dengan kata lain, kelompok pendukung Khittah NU lebih banyak dari pada kubu pendukung Khittah Plus Mahbub.
Muhammad Rouf (2019) mencatat, walaupun Khittah Plus NU memantik kontroversi yang panas dalam tubuh NU, tetap memiliki nilai positif yang berimplikasi pada perumusan ideal menyangkut hubungan NU dengan politik. Atau dalam bahasa yang lain memberikan pedoman kepada seluruh kader NU dalam berpolitik, bahwa berpolitiknya warga NU adalah politik kebangsaan dan politik kenegaraan, bukan politik yang mementingkan kepentingan sempit individual.
Hal itu seperti yang ditegaskan oleh KH MA Sahal Mahfudh dalam Rapat Pleno PBNU pada 2013 di Wonosobo, Jawa Tengah. Praktik politik seperti itulah yang digagas oleh KH MA Sahal Mahfudh (2013) sebagai siyasah ‘aliyah samiyah (politik tingkat tinggi), bukan politik tingkat rendah (siyasah safilah).
Menurut Kiai Sahal Mahfudh, politik kekuasaan yang lazim disebut politik tingkat rendah adalah porsi partai politik bagi warga negara, termasuk warga NU secara perseorangan atai individu. Sedangkan NU sebagai lembaga atau organisasi, harus steril dari politik semacam itu. Kepedulian NU terhadap politik diwujudkan dalam peran politik tingkat tinggi, yakni politik kebangsaan, politik kerakyatan, dan etika berpolitik.
Muara dari Khittah NU 1926 dan Khittah Plus NU ialah warga NU secara individu dipersilakan melaksanakan aktivitas politik dengan tidak membawa-bawa bendera organisasi NU. Aktivitas politik yang dilakukan oleh warga NU harus tetap pada prinsip dan tujuan kerakyatan, kebangsaan, dan etika. NU memandang bahwa politik hanya instrumen bukan ghayyah (tujuan). Jika politik dijadikan tujuan, maka yang terjadi penghalalan segala cara. (Fathoni)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua