Muhammad Faizin
Kontributor
Setelah Ngaji Kitab Fiqih di Mushala pondok, Udin dan Somad membahas kembali materi yang disampaikan kiainya. Mereka mencoba mengingat kembali poin-poin penting ngaji yang sudah memasuki Bab Nikah.
āPak Kiai tadi mengingatkan kita agar segera menikah jika sudah mampu. Ini untuk menghindarkan diri dari melakukan perbuatan-perbuatan maksiat,ā kata Udin kepada Somad.
āIya, Din. Kalau kenyataannya tidak mampu, kita dianjurkan untuk berpuasa karena dapat menekan syahwat,ā tambah Somad.
āSelain itu syarat rukun ketika kita mau menikah juga harus kita penuhi. Di antaranya kita harus menyiapkan mahar dan ada saksinya,ā papar Udin yang memang terkenal serius dalam mengaji.
āTapi sebenarnya syarat nikah niku namung wonten kalih (syarat nikah itu hanya ada dua), Din,ā timpal Somad.
āNopo mawon nikuĀ (apa saja itu), Mad?ā tanya Udin serius.
āKalih sinten (sama siapa),ā jawab Somad. (Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Lowongan Kerja Belum Ramah Difabel, Di Mana Letak Keadilannya?
Terkini
Lihat Semua