Saat Abu Nawas Divonis Mati Gegara Berak di Sungai
NU Online · Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:30 WIB
Patoni
Penulis
Suatu masa, karena untuk kebutuhan menjelajahi hutan, Baginda Raja Harun Ar-Rasyid mengajak Abu Nawas untuk mengawal dirinya.
Di sepanjang perjalanan ke hutan, mereka berdua dan beberapa pengawal menyusuri sungai. Baginda Raja mengingatkan kepada Abu Nawas dan para pengawalnya soal Undang-Undang kebersihan lingkungan.
Salah satu pasal UU tersebut berbunyi, “Dilarang berak di sungai kecuali Raja atau seizin Raja”. Pelanggaran atas pasal ini adalah hukuman mati.
Di tengah pengembaraannya di hutan, Raja kebelet berak. Karena di hutan, Raja berak di sungai yang airnya mengalir ke arah utara.
Saat Baginda Raja berak, Abu Nawas ikut berak juga di sebelah selatan Raja. Begitu Raja melihat ada kotoran lain selain kotorannya, Raja marah. Belakangan diketahui yang berak adalah Abu Nawas.
Demi hukum, Abu Nawas dibawa ke pengadilan. Ia divonis hukuman mati. Sebelum hukuman dilaksanakan, Abu Nawas diberi kesempatan membela diri.
"Raja yang mulia, aku rela dihukum mati, tapi aku akan sampaikan alasanku kenapa aku ikut berak bersama Raja. Itu adalah bukti kesetiaanku pada paduka raja, karena sampai kotoran Raja pun harus aku kawal dengan kotoranku, itulah pembelaanku dan alasanku Raja. Hukum lah aku,” jelas Abu Nawas.
Tak pelak, pleidoi tersebut membuat Baginda Raja terharu. Abu Nawas yang tadinya divonis mati, lalu diampuni dan malah diberi hadiah oleh Baginda Raja. (Fathoni)
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua