Jakarta, NU Online
Perdana menteri Aljazair Ahmed Auayhia melarang penggunaan hijab penutup wajah bagi karyawan perempuan yang bekerja di sektor publik termasuk pegawai negeri sipil.
Dalam surat yang didisposisikan kepada jajaran Kementerian dan Gubernur Aljazair pada Kamis lalu, Ahmed Auayhia menerangkan bahwa alasan pelarangan tersebut adalah faktor identifikasi fisik.
“Seorang pegawai sektor publik harus mematuhi peraturan dan persyaratan keamanan dan mekanisme komunikasi di dalam departemen mereka, yang membutuhkan identifikasi fisik,” kata Ahmed Auayhia seperti dikuti Arabnews.
Kenyataannya, tidak banyak wanita di Aljazair yang menggunakan hijab. Justru sebagian besar dari mereka mengenakan kerudung biasa yang menutup kepala, leher dan membiarkan wajahnya tetap terbuka.
Di Indonesia, kasus larangan penggunaan cadar di tempat umum sempat mencuat saat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswanya menggunakan cadar pada Maret 2018. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila. Berdasarkan surat keputusan rektor waktu itu, mahasiswa bercadar wajib mendaftarkan diri untuk dibina.
Namun setelah melewati perdebatan di berbagai tempat, keputusan tersebut akhirnya urung diberlakukan, dan mahasiswi UIN Sunan Kalijaga diperbolehkan mengenakan cadar di lingkungan kampus. (Red: Ahmad Rozali)