Jakarta, NU Online
Presiden Donald Trump kalah telak di pengadilan setelah Kamis waktu setempat pengadilan federal tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menganulir Keppres pelarangan masuk sementara warga negara tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim ke Amerika Serikat.
Panel beranggotakan tiga hakim pada Pengadilan Banding AS dengan suara bulat menolak banding pemerintahan Trump karena tergugat tak berhasil menunjukkan bukti bahwa kekhawatiran keamanan nasional menjadi alasan untuk menerapkan Keppres yang diluncurkan Trump dua pekan lalu itu.
Segera setelah putusan banding itu dikeluarkan, Trump meradang di Twitter dengan mencuit dalam kalimat dengan semuanya dalam huruf besar, "SAMPAI JUMPA DI MAHKAMAH AGUNG, KEAMANAN BANGSA KITA DIPERTARUHKAN!"
Kepada wartawan, Trump berkata bahwa pada akhirnya pemerintahan dia akan memenangkan kasus ini. Dia menepis keputusan itu bermuatan politis.
Pengadilan tingkat banding menyimpulkan pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti bahwa ada orang dari tujuh negara muslim yang dilarang masuk ke AS itu yang telah melakukan serangan teroris ke Amerika Serikat.
Keppres 27 Januari itu sendiri telah memicu gelombang protes dan kekacauan di bandara-bandara AS dan luar negeri beberapa saat setelah Keppres itu diterapkan. Keppres ini digugat oleh negara bagian Washington dan Minnesota karena dianggap melanggar konstitusi Amerika yang menolak diskriminasi agama.
Kejaksaan menyatakan akan mengkaji kembali vonis banding yang dikeluarkan Kamis malam itu dan tengah mempertimbangkan opsi lain, demikian Reuters. (Antara/Mukafi Niam)