Jerusalem, NU Online
Mantan Presiden Israel Moshe Katsav, yang dihukum penjara karena melakukan pemerkosaan dan tindakan-tindakan pelecehan seksual lainnya, meminta pengampunan, kata kantor kepresidenan saat ini, Ahad.
Permohonan itu diterima pada Ahad dan diteruskan untuk dikaji dari sudut pandang hukum, yaitu bagian dari prosedur biasa yang dijalankan jika seseorang meminta pengampunan, kata kantor Presiden Reuven Rivlin dalam sebuah pernyataan.
Permohonan ampun yang sebelumnya disampaikan keluarga Katsav telah ditolak pada 2012.
Permohonan baru, yang diajukan hanya satu bulan setelah dewan penentu pembebasan bersyarat menolak permintaan Katsav untuk pembebasan lebih cepat, telah memicu kritik dari masyarakat. Organisasi-organisasi keperempuanan meminta Presiden Rivlin untuk tidak mengabulkan permintaan itu.
Pada 5 April, Katsav (70 tahun) meminta agar dibebaskan lebih cepat setelah ia menjalankan dua per-tiga dari hukuman penjara tujuh tahun yang dikenakan terhadapnya.
Dalam catatan keputusan sepanjang 20 halaman, dewan penentu pembebasan bersyarat mengatakan bahwa Katzav tidak pernah mengakui bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang dilakukannya ataupun setuju untuk menjalani rehabilitasi.
"Dia tidak pernah menunjukkan penyesalan ataupun empati kepada para korbannya," kata dewan.
Sebaliknya, Katzav justru "menganggap dirinya sebagai korban, dan ia menyalahkan orang-orang lain atas keadaan yang dialaminya."
Dewan juga menjelaskan sikap Katzav yang membantah bahwa ia telah melakukan kejahatan, bahkan setelah pengadilan menjatuhkan vonis, menyurutkan kemampuannya untuk menghindarkan kemungkinan melecehkan lebih banyak perempuan.
Katsav menjabat sebagai presiden Israel kedelapan antara tahun 2000 hingga 2007.
Pada 2011, ia dijatuhi hukuman atas dua dakwaan memerkosa dua anggota staf perempuannya serta melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan-perempuan lainnya. Ia juga dihukum karena menghambat proses pengadilan.
Katsav divonis penjara tujuh tahun, yang ia jalani di sebuah penjara di Israel tengah. (Antara/Mukafi Niam)