Jakarta

LKNU Jakarta Dorong Revisi UU BPJS, Iuran hingga Kepesertaan Masih Bermasalah

NU Online  ·  Sabtu, 1 November 2025 | 18:05 WIB

LKNU Jakarta Dorong Revisi UU BPJS, Iuran hingga Kepesertaan Masih Bermasalah

Ketua LKNU DKI Jakarta Muhammad Arief Sosialisasi BPJS Kesehatan di Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (1/10/2025). (Foto: NU Online/Alaika)

Jakarta, NU Online

Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) DKI Jakarta Muhammad Arief mendorong revisi Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 


Ia menyoroti bahwa UU tersebut masih menganut mekanisme iuran yang berisiko bagi masyarakat, terutama terletak pada permasalahan administrasi kepesertaan.


"Permasalahan terbesar justru terletak pada administrasi kepesertaan. Masyarakat harus terdaftar dan membayar iuran sesuai kelas," kata Arief dalam acara Sosialisasi BPJS Kesehatan yang digelar LKNU DKI Jakarta di Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu (1/10/2025). 


Arief mencontohkan kelompok masyarakat seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pengemis, dan warga di wilayah terpencil yang minim literasi administrasi. 
 

Menurutnya, kelompok-kelompok tersebut berisiko tidak terdaftar sebagai peserta BPJS atau tidak aktif karena kendala administrasi kepesertaan. 


"Permasalahan yang paling banyak itu terutama administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan Masyarakat," katanya. 


Melihat kondisi itu, Arief menyebut bahwa pihaknya menyusun sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, DPRD, hingga DPR RI.


Ia mengatakan bahwa salah satu usulan utama adalah melakukan kajian ulang terhadap sistem iuran BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan transformasinya ke sistem berbasis pajak. 


"Model berbasis pajak memungkinkan layanan kesehatan diberikan secara menyeluruh tanpa beban iuran di masyarakat. Hal ini sejalan dengan wacana pemerintah untuk meringankan beban rakyat dengan menggratiskan biaya BPJS bagi kelompok tidak mampu," tutur Arief. 
 

Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan nasional seharusnya memastikan seluruh warga negara memperoleh akses kesehatan yang layak sepanjang hidup. 


"Dari dalam kandungan sampai liang lahat, warga negara berhak mendapatkan perlindungan kesehatan. Permasalahannya selama ini terhambat regulasi," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang