29 Wamen Masih Rangkap Jabatan, Pakar Sebut Prabowo Bisa Perintahkan Mereka Mundur
NU Online Ā· Selasa, 9 September 2025 | 17:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 23 undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Usai keputusan itu, sampai saat ini masih terdapat 29 wamen yang masih rangkap jabatan. Meski begitu, Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa memerintahkan untuk mundur.
Menurutnya, perbuatan rangkap jabatan oleh wamen dapat mencederai prinsip profesionalitas mereka sebagai pembantu presiden di pemerintahan.
āKalau mereka wakil menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, maka pilihannya adalah mundur dari jabatan wakil menteri dan mempertahankan posisinya sebagai komisaris,ā tegasnya dilansir laman resmi UGM dikutip NU Online pada Selasa (9/9/2025).
Meski demikian, Yance meyakini akan masih ada saja wakil menteri yang memanfaatkan kesempatan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN selama massa tenggat dua tahun yang diberikan MK. Menurutnya, masa dua tahun tersebut seharusnya dibaca sebagai batas akhir, bukan toleransi bagi Wakil Menteri untuk tetap merangkap jabatan hingga periode itu habis.
āSeharusnya segera setelah putusan MK keluar, para wakil menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai wakil menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat mereka harus diselesaikan,ā ujarnya.
Menurut Yance, putusan ini merupakan langkah yang baik karena kemudian MK melalui putusan ini secara eksplisit mempertegas larangan bagi Wamen untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris di BUMN.
Lebih lanjut, Yance mengatakan bahwa putusan ini memiliki sisi positif karena pesan dari MK dalam putusan ini adalah larangan itu diperlukan untuk dua hal. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan karena satu sisi sebagai regulator di pemerintahan tapi juga sebagai operator bagian dari perusahaan komisaris.Ā
āPeluang untuk menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN yang mana adalah lingkup dari pekerjaan dari kementerian itu sendiri,ā katanya.
Dengan pemisahan peran, Yance menegaskan bahwaĀ wamen dapat menjadi lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian, sementara komisaris diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN.Ā
āDari sisi hukum Tata Negara, hal ini juga akan menjadi hal yang positif dari sisi efektivitas pekerjaan kementerian,ā terangnya.
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua