Nasional

29 Wamen Masih Rangkap Jabatan, Pakar Sebut Prabowo Bisa Perintahkan Mereka Mundur

NU Online  ·  Selasa, 9 September 2025 | 17:00 WIB

29 Wamen Masih Rangkap Jabatan, Pakar Sebut Prabowo Bisa Perintahkan Mereka Mundur

Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. (Foto: Setkab)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen). Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 23 undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Usai keputusan itu, sampai saat ini masih terdapat 29 wamen yang masih rangkap jabatan. Meski begitu, Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa memerintahkan untuk mundur.


Menurutnya, perbuatan rangkap jabatan oleh wamen dapat mencederai prinsip profesionalitas mereka sebagai pembantu presiden di pemerintahan.


“Kalau mereka wakil menteri tidak mau berhenti sebagai komisaris, maka pilihannya adalah mundur dari jabatan wakil menteri dan mempertahankan posisinya sebagai komisaris,” tegasnya dilansir laman resmi UGM dikutip NU Online pada Selasa (9/9/2025).


Meski demikian, Yance meyakini akan masih ada saja wakil menteri yang memanfaatkan kesempatan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN selama massa tenggat dua tahun yang diberikan MK. Menurutnya, masa dua tahun tersebut seharusnya dibaca sebagai batas akhir, bukan toleransi bagi Wakil Menteri untuk tetap merangkap jabatan hingga periode itu habis.


“Seharusnya segera setelah putusan MK keluar, para wakil menteri langsung mundur dari jabatan komisaris. Jika tidak, maka mereka harus memilih mundur sebagai wakil menteri. Dua tahun itu hanyalah batas akhir paling lambat mereka harus diselesaikan,” ujarnya.


Menurut Yance, putusan ini merupakan langkah yang baik karena kemudian MK melalui putusan ini secara eksplisit mempertegas larangan bagi Wamen untuk rangkap jabatan menjadi Komisaris di BUMN.


Lebih lanjut, Yance mengatakan bahwa putusan ini memiliki sisi positif karena pesan dari MK dalam putusan ini adalah larangan itu diperlukan untuk dua hal. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan karena satu sisi sebagai regulator di pemerintahan tapi juga sebagai operator bagian dari perusahaan komisaris. 


“Peluang untuk menciptakan konflik kepentingan besar sekali, apalagi untuk wakil menteri yang menjadi komisaris BUMN yang mana adalah lingkup dari pekerjaan dari kementerian itu sendiri,” katanya.


Dengan pemisahan peran, Yance menegaskan bahwa wamen dapat menjadi lebih fokus terhadap tugas-tugas kementerian, sementara komisaris diisi oleh orang yang benar-benar berkonsentrasi pada pengelolaan BUMN. 


“Dari sisi hukum Tata Negara, hal ini juga akan menjadi hal yang positif dari sisi efektivitas pekerjaan kementerian,” terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang