Nasional

Akademisi Unisma Tekankan Pentingnya RUU BPIP untuk Perkuat Ideologi Negara

NU Online  ·  Kamis, 18 September 2025 | 17:00 WIB

Akademisi Unisma Tekankan Pentingnya RUU BPIP untuk Perkuat Ideologi Negara

Akademisi FH UNISMA, Ahmad Basarah. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online 

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (FH Unisma), Ahmad Basarah menekankan pentingnya memperkuat kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui payung hukum yang lebih kokoh. 


Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).


Menurutnya, ideologi bagi sebuah bangsa ibarat roh yang menjadi penggerak dan penopang kehidupan bernegara. 


“Ya, pembangunan mental ideologi bangsa itu adalah salah satu tugas penting negara. Karena ideologi itu bagi sebuah bangsa itu ibarat roh bagi bangsa itu,” ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).


Basarah menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi fondasi utama yang menyatukan bangsa dan menjadi cita-cita hukum Indonesia. Karena itu, nilai-nilai Pancasila perlu terus disosialisasikan dan diinternalisasikan di berbagai lapisan masyarakat.


"Demikian pentingnya fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan bangsa negara. Maka dia harus disosialisasikan, diinternalisasikan. Nah, oleh karena itu perlu perlembagaan Pancasila itu dalam berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan, seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga negara, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lain sebagainya," katanya.


Ia menilai, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membumikan nilai-nilai Pancasila masih memiliki kelemahan dari sisi dasar hukum. Saat ini, keberadaan BPIP hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018.


"Masa sih untuk sebuah lembaga yang bertugas membangun mental ideologi bangsa, payung hukumnya hanya tingkat perpres. Yang perpres itu adalah diskresi hukum presiden. Maka supaya payung hukumnya adalah bentuk konkret dari politik hukum negara, maka dia harus berbentuk undang-undang, karena dia kesepakatan DPR bersama dengan pemerintah," jelasnya.


Basarah kemudian mendorong agar RUU ini secara tegas diberi nama RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Menurutnya, berbeda dengan lembaga lain seperti KPK atau Ombudsman yang lahir setelah undang-undangnya dibentuk, BPIP justru sudah ada lebih dulu sebelum ada payung hukum setingkat undang-undang.


“Kalau ini kan sangat khas, BPIP telah ada lebih dahulu, kita hanya menaikkan legal standing. Nah oleh karena itu legal standing inilah yang kita harapkan, Baleg dapat segera menyusun, merumuskan dan memfinalkan serta mengesahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang