Nasional

Aksi Kamisan Ke-836: Surat Terakhir untuk Jokowi, Tuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:30 WIB

Aksi Kamisan Ke-836: Surat Terakhir untuk Jokowi, Tuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Ke-836 Surat Terakhir Aksi Kamisan untuk Presiden RI di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/10/2024). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan Ke-836 bertajuk Surat Terakhir untuk Presiden RI, di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/10/2024).


Aksi Kamisan ini menjadi aksi terakhir pada 10 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Para aktivis menuntut penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang kini belum terselesaikan secara berkeadilan dan menghapus impunitas dari sistem hukum nasional.


Aktivis HAM Maria Catarina Sumarsih mengaku masih menyimpan harapan agar pemerintah melakukan penyelesaian kasus HAM berat meskipun perjuangan untuk penegakan hukum dan HAM tidak mudah.


“Komnas HAM melakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM. Kalau terbukti terjadi pelanggaran HAM berat maka DPR membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM,” ujarnya.


Mekanisme ini, kata Sumarsih, diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 18 Tahun 2007 yang menyatakan terjadi atau tidak terjadi pelanggaran HAM berat ditentukan oleh Komnas HAM dan Jaksa Agung, bukan atas dugaan DPR RI.


“Ini ada kaitannya dengan sumpah jabatan Presiden. Di dalam sumpah jabatan Presiden, mudah-mudahan tidak diganti sumpah yang akan diucapkan oleh Prabowo, bahwa di sana Presiden itu akan patuh terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-urusnya,” jelasnya.

 
Aktivis HAM Maria Catarina Sumarsih, Ibu dari Bernadus Realino Norma Irmawan. Anak Sumarsih itu tewas dalam kasus Semanggi I 1998. Sumarsih menyuarakan keadilan untuk anaknya dan korban lainnya pada Aksi Kamisan. (Foto: Suwitno) 


Sumarsih mendorong Presiden terpilih wajib menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM berat termasuk yang diakui Presiden Jokowi pada 11 Januari 2022, serta kekerasan aparat yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Komnas HAM sebagai penyelidik.


“Presiden wajib menyelesaikan, mempertanggungjawabkan kasus-kasus pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia,” pinta Sumarsih.


Pendamping korban, Yati Andriyani mengkiritk Presiden Jokowi yang memberikan penghargaan kepada para pelanggar HAM sebagai pahlawan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus menyuarakan.


“Kita bisa melihat menteri-menteri yang dipanggil, ke depan akan seperti apa. Arahannya sudah cukup jelas terakhir Prabowo juga mengatakan akan menjaga stabilitas tidak hanya di Indonesia tapi juga kawasan. Itu artinya kekuatan militer, keamanan makin kuat. Kita hanya mengandalkan gerakan rakyat,” jelasnya.


Aktivis dan Advokat, Asfinawati, juga menanggapi pemerintahan yang akan datang di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.


“Prabowo juga katanya akan menjaga stabilitas tidak hanya di Indonesia tapi juga kawasan, artinya militer itu akan makin kuat, keamanan akan makin kuat, kita hanya bisa mengandalkan gerakan rakyat dan saling jaga antarwarga,” ujarnya.