Nasional

Aksi Kamisan Ke-880 Kenang Peristiwa 1965: Negara Harus Akhiri Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM Berat

NU Online  ·  Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:30 WIB

Aksi Kamisan Ke-880 Kenang Peristiwa 1965: Negara Harus Akhiri Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM Berat

Aksi Kamisan Ke-880 di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Aksi Kamisan Ke-880 digelar di depan Gedung Istana Negara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025). Aksi Kamisan kali ini digelar untuk mengenang peristiwa kelam tahun 1965 sekaligus menyerukan penghentian siklus impunitas atau bebas dari hukuman bagi pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.


Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Oca, menyoroti dampak besar peristiwa 30 September 1965. Ia menyatakan bahwa tragedi tersebut merenggut banyak korban, termasuk para jenderal. Lebih lanjut, ia mengkritik tuduhan massal serta penargetan terhadap masyarakat sipil dengan label Partai Komunis Indonesia (PKI) pada masa itu.


Oca juga menyampaikan keprihatinan atas narasi sejarah yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial.


"Kemarin sempat lihat teman-teman di TikTok, bahwa mereka bilang bahwa, mereka meyakini, teman-teman di Tiktok meyakini bahwa memang dalang dari terjadinya 30 September itu adalah PKI," ujarnya.


Menurut Oca, keyakinan semacam itu menunjukkan bahwa pemerintah, sejak Orde Baru hingga sekarang, telah berhasil merekayasa sekaligus menutup-nutupi apa yang sebenarnya terjadi.


Selain itu, ia mengecam upaya pemerintah dalam penulisan ulang sejarah yang dinilai berusaha menghapus beberapa fakta penting. Oca mencontohkan, salah satunya rencana penghapusan catatan mengenai Kongres Perempuan.


"Contohnya Kongres Perempuan, yang mana di sini saya perempuan dan di sini banyak teman-teman perempuan juga mau dihapuskan, padahal itu salah satu gerakan awal dari awal, titik awal dari gerakan perempuan di Indonesia," tegas Oca.


Ia menilai penghapusan tersebut sangat ironis, mengingat hingga kini hak-hak perempuan di Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi, tetapi salah satu tonggak sejarah perjuangan mereka justru hendak dihilangkan.


Berdasarkan data KontraS dan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa 1965-1966 termasuk pelanggaran HAM berat yang menargetkan orang-orang yang dituduh terlibat dengan PKI. Dampaknya meluas, mulai dari penangkapan tanpa proses hukum, penyiksaan, kekerasan seksual, kerja paksa, hingga pembunuhan dan penghilangan pakdata


Beberapa penelitian menyebut jumlah korban mencapai lebih dari dua juta orang. Sementara Komnas HAM mencatat sedikitnya 32.774 orang dinyatakan hilang akibat tragedi tersebut.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang