Anak Jadi Korban Peluru Nyasar, Kementerian PPPA Dorong Penegakan Hukum
NU Online · Kamis, 8 Januari 2026 | 14:30 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: dok KemenPPPA)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Nasib malang menimpa seorang anak perempuan berusia 4 tahun berinisial AA di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Bocah tersebut menjadi korban peluru nyasar saat terjadi tawuran antarkampung di wilayah tersebut. Hingga kini, sebutir proyektil dilaporkan masih tersangkut di area mata korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa anak merupakan kelompok paling rentan yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang timbul akibat konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak. Oleh karena itu, perbuatan semacam ini tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat,” ujar Arifah, Kamis (8/1/2026).
Menurut Arifah, setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan anak menjadi korban, meskipun tidak ditujukan langsung kepada anak, tetap merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak anak.
“Kementerian PPPA menekankan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan anak menjadi korban, meskipun tidak ditujukan langsung kepada anak, tetap merupakan pelanggaran hukum dan hak anak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Lebih lanjut, Arifah menyampaikan bahwa Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan untuk memastikan penanganan korban.
“Penjangkauan awal telah dilakukan dan selanjutnya kami akan memfasilitasi layanan kesehatan lanjutan, dengan memastikan korban mendapatkan perawatan medis yang optimal, khususnya atas luka di area mata,” jelasnya.
Menurut Arifah, layanan yang diberikan meliputi rujukan dan pemantauan kondisi kesehatan korban melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, serta pemerintah daerah.
“Berdasarkan hasil koordinasi, UPTD PPA Kota Medan telah mengunjungi korban di rumah sakit pada Selasa (6/1/2026). Saat ini, pihak rumah sakit masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan langkah penanganan medis berikutnya bagi korban,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua