Angka Kasus Femisida Masih Tinggi, Upaya Penegakan Hukum Dinilai Masih Lemah
NU Online · Selasa, 11 November 2025 | 20:45 WIB
Mufidah Adzkia
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pendataan terbaru mengenai femisida di Indonesia menunjukkan masih tingginya angka kekerasan ekstrem terhadap perempuan, sekaligus lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku.
Hal ini terungkap dalam paparan Jakarta Feminist (JakFem) yang mencatat ratusan kasus femisida sejak 2017 hingga 2024 di berbagai daerah di Indonesia.
Temuan tersebut disampaikan dalam Pertemuan Jaringan Perempuan Pembela HAM bertema Femisida dan Kekosongan Payung Hukum di Indonesia yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (11/11/2025).
Program Officer Jakarta Feminist Nur Khofifah menjelaskan bahwa pendokumentasian kasus dilakukan secara rutin sejak 2017.
“Sejak 2017 kami sudah mendokumentasikan kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki. Tahun itu saja, dari kasus yang terjadi pada 2016-2017, kami mencatat sebanyak 361 kasus femisida,” ujar Khofifah.
Ia melanjutkan, pendataan sempat terhenti pada 2018 dan 2019 karena keterbatasan sumber daya. Proses pendokumentasian kemudian kembali dilakukan pada 2022 untuk merekam kasus yang terjadi pada 2021-2022.
“Pada tahun 2022, kami menemukan 258 kasus femisida yang tersebar di 34 provinsi. Setelah itu kami memutuskan untuk melakukan pendokumentasian setiap tahun. Tahun 2023 kami mencatat 180 kasus di 38 provinsi, lalu meningkat menjadi 204 kasus pada 2024. Untuk tahun 2025 ini, pendokumentasian masih berlangsung,” jelasnya.
Dari pendataan tersebut, JakFem berhasil mengidentifikasi 209 korban dengan data demografis yang lebih rinci. Sebanyak 101 korban atau sekitar 48 persen tidak diketahui status pekerjaannya.
Sementara itu, kelompok terbesar yang dapat teridentifikasi berasal dari buruh atau karyawan sebanyak 34 orang (16 persen), disusul ibu rumah tangga sebanyak 22 orang (11 persen). Ada pula 21 korban (10 persen) dari kalangan petani, pedagang, dan pengusaha, serta 17 korban (8 persen) yang berstatus pelajar dan mahasiswa. Sebanyak 13 korban (6 persen) berasal dari pekerja seks.
Khofifah menyoroti belum adanya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan kasus femisida yang bermotif kekerasan seksual.
“Tahun 2023 kami tidak menemukan satupun kasus femisida yang dijerat dengan UU TPKS. Bahkan kami hanya menemukan satu kasus yang sempat kami identifikasi, yaitu kasus Ronald Tanur, tetapi itu pun tidak menggunakan UU TPKS. Pelaku bahkan sudah bebas,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum yang masih rendah dalam memberikan keadilan bagi korban maupun keluarga korban.
“Kami melihat belum ada upaya nyata dari negara untuk memberikan dana bantuan atau program pemulihan bagi keluarga korban femisida, padahal itu merupakan bagian penting dari pemenuhan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa istilah femisida masih belum dikenal luas, termasuk di kalangan penegak hukum.
“Banyak penegak hukum yang masih bertanya-tanya, apa itu femisida? Padahal pembunuhan perempuan karena identitas gendernya adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang serius,” tegas Khofifah. .
JakFem mengacu pada rekomendasi Komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang meminta setiap negara membentuk femicide watch atau sistem pemantauan khusus femisida. Namun, menurut Khofifah, rekomendasi ini belum dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah.
“Sayangnya, Indonesia belum melaksanakan rekomendasi ini secara menyeluruh. Padahal, femisida adalah cerminan kegagalan negara dalam melindungi hak hidup dan keamanan perempuan,” ujarnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
6
Khutbah Jumat: Mencegah Krisis Iklim dengan Langkah Sederhana
Terkini
Lihat Semua