Cagub Maluku Utara Meninggal Saat Kampanye, Bagaimana Mekanisme Pergantian Calonnya?
Senin, 14 Oktober 2024 | 21:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sebuah kapal cepat yang membawa rombongan calon Gubernur Maluku Utara dan Wakil Gubernur Malut nomor urut 4 Benny Laos - Sabrin Sehe terbakar saat melakukan kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara pada Sabtu (12/10/2024) siang.
Cagub Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos meninggal dunia bersama lima orang lainnya setelah insiden terbakarnya speedboat Bella 72. Peristiwa itu terjadi saat kapal itu berada di Pelabuhan Bobong. Ada 25 orang yang mengalami kecelakaan dan enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, delapan partai politik pengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Utara Benny Laos – Sarbin Sehe menggelar rapat koalisi partai yang membahas usulan untuk mengusung istri dari Benny Laos yaitu Sherly Tjoanda untuk menggantikan suaminya sebagai calon gubernur Maluku Utara.
"Hasil rapat diikuti delapan pimpinan partai koalisi telah sepakat untuk mendorong Sherly Tjoanda merupakan istri mendiang Benny Laos menggantikan suaminya sebagai calon Gubernur (cagub) Malut berpasangan dengan Sarbin Sehe," kata Muksin Amrin Juru Bicara Paslon Benny-Sarbin sebagaimana dilansir Antara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Sarifuddin Banjar mengatakan menurut peraturan KPU terkait dengan pergantian calon yang meninggal dunia diatur pada PKPU Nomor 8 tahun 2024.
"Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia," katanya dikutip Antara.
Menurutnya, sesuai aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 127 itu, KPU akan menunggu usulan partai politik, apakah usulannya cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.
Adapun pasal yang mengatur pergantian calon tercantum dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 dari pasal 126 sampai pasal 129 berikut merupakan isi pasalnya:
Pasal 126
(1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. berhalangan tetap;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Pasal 127
Penggantian calon atau Pasangan Calon dapat dilakukan dengan:
a. tidak mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, atau Calon Wakil Walikota;
b. mengubah kedudukan Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota menjadi Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota; atau
c. mengubah kedudukan Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, atau Calon Wakil Walikota menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, atau Calon Walikota.
Pasal 128
(1) Berhalangan tetap karena meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf a dan Pasal 126 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat setempat.
(2) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2) huruf b dan Pasal 126 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 129
(1) Pasangan Calon pengganti yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e.
(2) Dalam hal terdapat penggantian calon atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada Pasangan Calon lain.
Terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara untuk memproses pergantian calon gubernur.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Maluku Utara nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua