Nasional

CSIS Usulkan Ambang Batas Parlemen Diturunkan Jadi 3,5 Persen pada Pemilu 2029

NU Online  ·  Rabu, 21 Januari 2026 | 11:00 WIB

CSIS Usulkan Ambang Batas Parlemen Diturunkan Jadi 3,5 Persen pada Pemilu 2029

Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes (Foto: Tangkapan layar Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, NU Online

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 3,5 persen untuk Pemilu 2029.


Usulan tersebut disampaikan Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI yang membahas desain dan persoalan pemilu dalam rangka revisi Undang-Undang Pemilu.


Arya menekankan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus diletakkan pada titik moderat agar mampu menjaga keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan di parlemen.


“Kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah,” kata Arya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Arya menjelaskan bahwa ambang batas parlemen yang terlalu rendah berpotensi memicu fragmentasi berlebihan di DPR. Kondisi tersebut dapat melahirkan sistem multipartai ekstrem yang menyulitkan proses legislasi dan berujung pada instabilitas politik. “Serta berimplikasi pada legislative deadlocks serta instabilitas politik,” kata Arya.


Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi juga dinilai bermasalah karena berpotensi menggerus prinsip keterwakilan. Menurut Arya, tingginya ambang batas akan memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.


“Ambang batas yang tinggi juga akan meningkatkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes,” kata Arya.


Atas pertimbangan tersebut, CSIS mengusulkan agar penurunan ambang batas dilakukan secara bertahap dalam dua siklus pemilu, dengan target 3,5 persen pada Pemilu 2029.


Pembatasan koalisi

Selain ambang batas parlemen, Arya juga menyoroti wacana pembatasan jumlah koalisi partai politik dalam pemilihan presiden. Ia menilai pembatasan semacam itu berisiko mencederai prinsip demokrasi karena mengintervensi kebebasan partai dalam menentukan sikap politik. Menurut Arya, pembentukan koalisi seharusnya berlangsung secara alamiah tanpa pengaturan negara yang membatasi persentase atau jumlah dukungan.


“Jumlah koalisi dalam pemilu presiden seharusnya terbentuk secara alamiah. Kalau ditentukan persentasenya, justru akan menimbulkan kompleksitas baru,” ujar Arya.


Ia menambahkan bahwa pengaturan yang lebih relevan justru terkait kepastian waktu deklarasi pasangan calon agar publik memiliki kejelasan sejak awal tahapan pemilu.


“Yang bisa diatur itu proses deklarasi pasangan calon dilakukan lebih awal, sehingga publik mendapatkan kepastian,” jelasnya.


Penataan dapil dan penguatan akuntabilitas

Arya juga mengusulkan penataan ulang alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) secara bertahap. Ia menyarankan penurunan district magnitude dari 3–10 kursi menjadi 3–8 kursi dalam dua siklus pemilu, lalu menjadi 3–6 kursi pada Pemilu 2034.


“Penurunan ini harus bertahap agar tidak menimbulkan guncangan bagi partai kecil dan menengah,” jelasnya.


Menurut Arya, dapil dengan alokasi kursi yang lebih kecil akan memperkuat relasi antara wakil rakyat dan pemilih, sekaligus menekan biaya politik.


“Mengecilkan alokasi kursi akan mempersempit cakupan dapil, sehingga pemilih lebih mudah mengenali calon, dan biaya politik juga bisa ditekan,” katanya.


Arya menegaskan bahwa reformasi sistem pemilu harus tetap menjaga keseimbangan antara keterwakilan dan akuntabilitas agar stabilitas sistem presidensial tetap terjaga. Ia menilai sistem proporsional, khususnya proporsional terbuka, masih paling relevan diterapkan di Indonesia.


“Mempertahankan sistem pemilu proporsional, khususnya proporsional terbuka, masih paling relevan untuk menjamin keterwakilan, kompetisi yang setara, dan inklusivitas politik,” ujarnya.


Ia juga mendorong penguatan demokrasi internal partai politik, terutama dalam proses rekrutmen calon legislatif.


“Partai harus didorong melakukan demokratisasi internal, misalnya dengan menetapkan syarat keanggotaan minimal dua tahun bagi seseorang sebelum mencalonkan diri sebagai caleg,” pungkas Arya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang