Di Masa Daulah Abbasiyah Gaji Guru Sangat Besar
NU Online · Jumat, 5 September 2025 | 18:00 WIB
Achmad Risky Arwani Maulidi
Kontributor
Jakarta, NU Online
Fudhail bin 'Iyadh, seorang ulama Sunni asal Uzbekistan berpandangan bahwa peran guru dalam Islam ditempatkan sebagai profesi yang mulia. Satu dari sekian faktor ini menyebabkan Daulah Abbasiyah sangat memperhatikan kesejahteraan para guru.
Hal demikian diungkapkan Ustadz Zainun Hisyam dalam artikelnya berjudul Gaji Guru Fantastis di Masa Daulah Abbasiyah.
"Mereka diberikan gaji yang bisa dibilang sangat besar jika dibandingkan dengan gaji para guru saat ini," jelasnya, dikutip Kamis (4/9/2025) malam.
Kemudian pengarang kitab An-Nafaqat wa Idaratuha fid Daulatil Abbasiyah, Rudhaifullah Yahya Az-Zahrani menambahkan, pada dasarnya pemberian gaji rutin guru telah berlangsung sejak kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab hingga masa kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari dinasti Umawiyyah.
"Ketika itu beliau (Umar bin Abdul Aziz) mengundang ulama-ulama untuk mengajari anak-anak suku Arab pedalaman tentang persoalan agama dan memberikan mereka gaji rutin," terang Ustadz Zainun.
Pemberian upah, papar Ustadz Zainun, bukan diperuntukkan hanya guru dari putra-putra khalifah di dalam istana saja, melainkan juga kepada guru yang mendedikasikan diri kepada masyarakat. Besaran upah waktu itu berdasarkan kompetensi yang dimiliki guru.
Upah guru melonjak tajam ketika tampuk kepemimpinan berada di tangan khalifah Harun Al-Rasyid Daulah Bani Abbasiyah.
"Pada masa Harun Al-Rasyid, upah tahunan rata-rata untuk penghafal Al-Qur’an, penuntut ilmu, dan pendidik umum mencapai 2.000 dinar. Sementara periwayat hadits dan ahli fiqih mendapatkan dua kali lipatnya, yaitu 4.000 dinar," ungkapnya.
"Semakin tinggi otoritas keilmuan yang dimiliki, semakin tinggi pula upah yang diberikan," imbuhnya.
Ia menyampaikan, jika jumlah tersebut dikonversi ke dalam rupiah gaji guru waktu itu mencapai 9 hingga lebih 18 miliar per tahun. Artinya, guru mendapatkan upah sekitar 750 juta hingga 1.5M setiap bulan.
"Jika menghitung harga emas per gram hari ini sekitar 1,1 juta rupiah (Rp1,132,000 per 27 Februari 2024) maka besaran gaji rata-rata pendidik umum di masa Harun Al-Rasyid adalah 9,35 miliar per tahun, sedangkan pengajar spesialis hadits dan fiqih adalah 18,7 miliar rupiah per tahun," tandasnya.
Kemudian, Zainul Millah dalam artikel berjudul Pentingnya Gaji Guru menurut Pandangan Islam menegaskan, guru tergolong pihak yang membawa dampak maslahat bagi masyarakat. Dengan ini, mereka berhak mendapatkan apresiasi yang layak dari pemerintah.
"Agar dapat lebih fokus untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, tidak lagi perlu mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Pemberian hak ini bukan sebab ketidakmampuan guru, tetapi lantaran kontribusinya terhadap pembangunan di tengah masyarakat.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua