Di Sidang MK, Pemohon Ungkap Model Peradilan Militer di Belanda, AS, dan Afrika Selatan
NU Online · Kamis, 8 Januari 2026 | 18:00 WIB
Sidang uji materiil di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemohon Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengungkapkan sejumlah model Peradilan Militer yang diterapkan di Belanda, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, membacakan surat permohonan yang memuat perbandingan sistem peradilan militer di tiga negara tersebut.
Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dengan menyatakan Pasal 9 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon menilai ketiga negara tersebut menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam menyeimbangkan kebutuhan disiplin militer dengan perlindungan hak asasi manusia. Perbandingan itu, menurut pemohon, relevan sebagai rujukan dalam menata ulang sistem peradilan militer di Indonesia.
Di Belanda, pemohon menjelaskan bahwa peradilan militer pada masa damai telah dihapus dan digantikan oleh pengadilan sipil yang memiliki kamar khusus untuk menangani perkara militer. Meski demikian, peradilan militer tetap dipertahankan secara terbatas untuk menangani pelanggaran disiplin.
“Penghapusan pengadilan militer di Belanda merupakan bagian dari tren yang lebih luas di Eropa yang dikenal sebagai civilianization yurisdiksi militer,” tulis Irvan, dikutip NU Online pada Kamis (8/1/2026).
Pemohon menerangkan bahwa penghapusan tersebut dilandasi upaya modernisasi sistem Peradilan Militer guna meningkatkan jaminan peradilan yang adil berdasarkan hukum.
“Pengadilan sipil dianggap lebih mampu menjamin kepatuhan yang konsisten terhadap proses peradilan yang adil,” jelasnya.
Sementara di Amerika Serikat, pemohon menguraikan bahwa anggota militer diadili berdasarkan Uniform Code of Military Justice (UCMJ), yakni undang-undang federal yang mengatur hukum pidana dan prosedur peradilan militer.
UCMJ memberikan yurisdiksi terhadap tindak pidana militer murni, seperti disersi, pelanggaran perintah, dan ketidakpatuhan, serta tindak pidana umum seperti pembunuhan, pencurian, atau penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit.
“Akan tetapi, melalui UCMJ diatur batasan bahwa prajurit militer dapat diadili di Peradilan Umum apabila peristiwa tindak pidana dilakukan di luar dari kesatuan markas, korbannya adalah warga sipil, dan melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam hukum negara federal,” jelasnya.
Adapun di Afrika Selatan, pemohon menyebut pendekatan yang diambil cenderung lebih tegas. Sejak reformasi konstitusi pada 1996, Peradilan Militer di negara tersebut hanya menangani pelanggaran disiplin internal, sementara seluruh tindak pidana umum yang dilakukan prajurit berada di bawah yurisdiksi peradilan sipil.
Pemohon menambahkan bahwa Undang-Undang Military Discipline Supplementary Measures Act 1999 secara tegas membatasi kewenangan Peradilan Militer hanya pada kasus-kasus seperti disersi, pelanggaran perintah, atau perilaku yang merendahkan kehormatan militer.
“Bahwa di dalam Konstitusi Afrika Selatan ditegaskan bahwa keamanan dan angkatan bersenjata harus bertugas sesuai dengan hukum dan konstitusi dan tidak ada ruang untuk kekuasaan militer yang independen di luar hukum sipil,” terangnya.
Terpopuler
1
PBNU Tegaskan Aliansi yang Mengatasnamakan Angkatan Muda NU Bukan Bagian dari Organisasi NU
2
Ketum PBNU Respons Penetapan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
3
Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Islah dan Perdamaian
4
Khutbah Jumat: Rezeki yang Halal Menjadi Penyebab Hidup Tenang
5
PWNU Aceh Dukung Pendataan Rumah Terdampak Banjir, Warga Diminta Melapor hingga 15 Januari
6
Khutbah Jumat: Media Sosial dan Ujian Kejujuran
Terkini
Lihat Semua