Jombang, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur (Jatim) baru-baru ini menemui materi ajar fiqih kelas XII Madrasah Aliyah (MA) yang memuat ajaran khilafah. Di bab satu sesuai daftar isi buku ajar ersebut tertera redaksi Khilafah (Pemerintahan dalam Islam).
Merespons termuan tersebut, Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Pergunu Jawa timur, Ahmad Faqih meminta Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi negara yang berwenang untuk segera menarik secara massal buku ajar siswa kurikulum 2013 atau K13 itu.
"Kami dengan tegas meminta penarikan seluruh buku tersebut, baik yang versi digital maupun cetak, baik yang masih di gudang penerbit, di toko buku maupun yang ada di siswa," katanya kepada NU Online Rabu (24/7).
Kemenag seringkali teledor dalam hal penyusunan materi ajar siswa. Tak hanya kali ini saja, beberapa waktu sebelumnya juga ditemui muatan materi yang tdak wajar. Untuk itu ia meminta investigasi terhadap penulisan yang selama ini dilakukan Kemenag. Hal ini menurutnya akan membantu Kemenag untuk mengevaluasi secara utuh, juga
dalam rangka berbenah.
"Kami juga mendesak segera dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh aktifitas penulisan dan perbukuan yang diterbitkan oleh pemerintah," tegasnya.
Dalam hal ini Kemenag adalah pihak yang pertama bertanggung jawab. Kemenag harus segera memberikan keterangan komprehensif terkait temuan ini. "Kemenag pusat serta penulis untuk bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi seterang-terangnya terkait kecolongan ini," imbuhnya.
Pria berkacama mata ini menduga Kemenag telah dimasuki pihak-pihak yang berafiliasi dengan pro ajaran khilafah ditegakkan di Indonesia. Mereka berupaya menyusupi anak-anak bangsa melalui beragam aspek. Di antaranya melalui dunia pendidikan.
"Kami menduga penulisnya masuk angin," ujar pria berdomisili Jombang ini.
Dengan begitu, menurut pandangannya, Kemenag harus mulai memperketat rekrutmen terkait penulisan materi ajar. Selama ini diketahui masih lemah. "Standar sistem rekruitmen penulis buku di Kemenag lemah dan tidak prudent. Dan standar sistem editing dan penerbitan buku di Kemenag kami duga tidak profesional," jelas Mantan Ketua Pergunu Jombang ini.
Untuk diketahui, pada materi ajar ini si halaman 12 terdapat materi hukum membentuk khilafah. Di sana juga dijelaskan bahwa hukum mendirikan khilafah adalah fardhu kifayah dengan beberapa alasan. (Syamsul Arifin/Muiz)