Nasional

Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan Usai Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

NU Online  ·  Selasa, 11 November 2025 | 22:00 WIB

Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan Usai Kementerian Haji dan Umrah Dibentuk

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i saat diwawancara usai rapat di DPR Selasa (11/11/2025). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Kementerian Agama memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) secara resmi dibubarkan setelah terbitnya Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.


Kebijakan baru ini menandai perubahan struktur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia, dengan seluruh kewenangan kini dialihkan kepada kementerian baru tersebut.


Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa pembubaran Ditjen PHU merupakan konsekuensi langsung dari regulasi yang menempatkan seluruh urusan haji dan umrah di bawah lembaga tersendiri.


“Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka dirjen pelaksanaan haji dan umroh di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Syafi’i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).


Menurutnya, proses transisi kelembagaan sudah berlangsung, termasuk pengalihan personel serta sarana dan prasarana yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.


“Tentang personelnya, itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua. Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apa pun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset,” jelasnya.


Syafi’i menegaskan bahwa pengalihan aset dilakukan secara menyeluruh, tanpa pengecualian, sebagaimana mandat regulasi yang baru.


“Aset itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah tanpa ada sedikit pun yang ditahan,” ucapnya.


Transisi pengalihan aset

Wamenag menyampaikan bahwa proses peralihan aset fisik dan operasional berlangsung relatif baik tanpa kendala berarti.


Ia mencontohkan beberapa isu teknis yang telah diselesaikan, seperti pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Haji dan penggunaan gedung di kawasan Thamrin.


“Sudah berjalan dan cukup lancar. Kemarin hanya persoalan administrasi semuanya clear, tidak ada masalah,” jelasnya.


Dalam kesepakatan terbaru, ruang gedung di Thamrin akan digunakan bersama oleh dua kementerian yakni setengah untuk Kementerian Haji dan setengah lainnya tetap untuk Kementerian Agama.


Meski terjadi perubahan struktur besar, Kementerian Agama memastikan bahwa layanan haji tidak terganggu. Penyelenggaraan haji tetap dilaksanakan melalui mekanisme transisi antarinstansi hingga struktur baru beroperasi penuh.


Syafi’i menambahkan bahwa koordinasi intensif antara kedua kementerian terus dilakukan untuk mencegah hambatan layanan kepada jamaah.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang