DPR akan Panggil Pejabat KPU untuk Tangung Jawab soal Penggunaan Jet Pribadi
NU Online · Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti keras temuan penggunaan pesawat jet pribadi oleh jajaran pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 59 kali selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Langkah itu dinilai mencederai prinsip kehati-hatian dalam penggunaan uang negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil ketua dan seluruh komisioner KPU RI guna meminta penjelasan resmi atas kasus tersebut.
“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini (jet pribadi),” ujar Dede melalui keterangan yang diterima NU Online, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga
Pendapatan Pejabat di Luar Gaji Pokok
Menurut Dede, lembaga penyelenggara pemilu semestinya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran publik.
Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kenyamanan pejabat.
“Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara. Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara. Bukan untuk kegiatan di luar itu,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, anggota, hingga Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Mereka dinilai menyalahgunakan fasilitas negara dengan menyewa private jet berjenis mewah untuk keperluan logistik Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin, selaku ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan daring, Selasa (21/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambung Heddy.
Adapun Komisioner Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
“Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Laporan terhadap kasus ini sebelumnya diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna, yang menilai KPU melakukan pelanggaran etik melalui pengadaan sewa jet pribadi dengan alasan mendukung kelancaran logistik pemilu.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan pesawat mewah tersebut justru dilakukan di luar rencana awal.
“Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit tidak dapat diterima,” tegas anggota DKPP Dewi Pitaloka saat membacakan pertimbangan.
Dewi mengungkapkan bahwa penggunaan private jet dilakukan sebanyak 59 kali dan sama sekali tidak menyentuh wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) sebagaimana alasan yang disampaikan.
“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal, untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T,” jelasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua