Nasional

LBM PWNU Aceh Tegaskan Status Hukum Material Sisa Banjir Bandang

NU Online  ·  Rabu, 18 Februari 2026 | 13:00 WIB

LBM PWNU Aceh Tegaskan Status Hukum Material Sisa Banjir Bandang

Ilustrasi sisa-sisa banjir. (Foto: NU Online/Helmi)

Banda Aceh, NU Online

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Aceh Tgk H Helmi Imran menegaskan pentingnya kejelasan hukum terhadap material sisa banjir dalam perspektif fiqih. Karenanya, hal tersebut menjadi pembahasan dalam forum Bahtsul Masail pada Konferensi Wilayah (Konferwil) XV PWNU Aceh.


Penegasan itu disampaikan saat memaparkan makalah berjudul Status Hukum Material Sisa Banjir Menurut Perspektif Fiqih, yang menjadi salah satu pembahasan utama dalam rangkaian Konferwil ke-XV PWNU Aceh tahun 2026. Forum tersebut mengangkat tema besar membangun kesadaran ekologis umat, seiring meningkatnya intensitas bencana banjir di sejumlah daerah di Aceh.


Dalam paparannya, Selasa (17/2/2026), pria yang akrab disapa Aba Nisam itu menjelaskan bahwa material sisa banjir seperti kayu gelondongan, puing bangunan, barang hanyut, hingga harta benda yang berpindah akibat arus air tidak serta merta boleh dimiliki oleh orang yang menemukannya.


“Dalam fiqih, persoalan ini masuk dalam pembahasan luqathah (harta temuan) dan māl dhāi’ (harta terlantar). Prinsip dasarnya adalah menjaga hak milik orang lain,” ujarnya.


Menurutnya, apabila secara kebiasaan masih dimungkinkan untuk mengetahui pemilik barang tersebut, maka harta itu wajib dijaga dan dianjurkan untuk diumumkan agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. 


Penemu tidak dibenarkan langsung memilikinya. Ia merujuk pada pendapat ulama mazhab Syafi’i seperti Imam Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin yang menegaskan bahwa harta yang hilang karena jatuh, lupa, atau sebab lain tetap berada dalam kepemilikan pemiliknya dan tidak boleh dimiliki begitu saja.


Aba Nisam juga menjelaskan perbedaan antara harta temuan dan harta terlantar. Harta temuan adalah harta yang hilang di tempat umum tanpa pengamanan, sedangkan harta terlantar bisa berupa barang yang berpindah akibat sebab alam, seperti angin atau banjir. Meskipun demikian, ia menegaskan status kepemilikannya tetap melekat pada pemilik awalnya selama belum ada indikasi kuat bahwa pemilik telah melepaskan haknya.


“Banjir tidak otomatis menghilangkan hak kepemilikan seseorang. Kayu yang terbawa arus dan terdampar di tanah orang lain tetap milik pemilik asalnya selama belum ada unsur i’radh atau pelepasan hak,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia mengutip penjelasan para ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang menerangkan bahwa barang yang terbawa arus dan tumbuh atau menetap di tempat lain tetap menjadi milik pemilik asal, kecuali ada bukti bahwa pemiliknya telah mengabaikannya.


Dalam kondisi saat upaya pencarian pemilik tidak membuahkan hasil dan kemungkinan ditemukan semakin kecil, Aba Nisam menyampaikan bahwa harta tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan umum melalui mekanisme yang sah.


“Jika sudah tidak mungkin diketahui pemiliknya, maka diserahkan kepada pemerintah atau baitul mal untuk dikelola demi kemaslahatan umum. Bukan dimiliki secara pribadi tanpa prosedur,” jelasnya.


Namun demikian, ia juga menjelaskan adanya pengecualian jika terdapat indikasi kuat bahwa pemilik memang telah melepaskan haknya (i’radh), terutama terhadap barang-barang remeh yang secara adat tidak lagi dianggap bernilai. Dalam kondisi seperti itu, menurut sebagian pendapat ulama, barang tersebut boleh dimanfaatkan oleh penemu.


Dalam forum tersebut, LBM PWNU Aceh juga membahas aspek kedaruratan. Aba Nisam menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, seperti seseorang terancam kelaparan dan tidak menemukan makanan lain selain milik orang lain yang tidak diketahui pemiliknya, maka diperbolehkan mengambil sekadar untuk menyelamatkan diri, dengan kewajiban mengganti apabila kelak mampu.


“Darurat itu ada batasnya. Boleh mengambil sekadar menyelamatkan nyawa, bukan untuk memperkaya diri,” katanya.


Ia menambahkan bahwa fatwa ini penting sebagai pedoman masyarakat agar tidak terjadi praktik pengambilan material sisa banjir secara serampangan yang berpotensi melanggar hak orang lain.


Konferwil XV PWNU Aceh sendiri menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan peran keulamaan dalam merespons persoalan aktual di tengah masyarakat. Isu lingkungan dan kebencanaan menjadi perhatian khusus, mengingat Aceh dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir musiman yang berdampak luas pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.


Melalui bahtsul masail ini, LBM PWNU Aceh berharap masyarakat memiliki panduan yang jelas dan berbasis dalil dalam menyikapi persoalan pascabencana.


Aba Nisam menegaskan bahwa fikih tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga mengatur tata kelola harta, keadilan sosial, dan tanggung jawab moral.


“Kesadaran ekologis harus dibarengi kesadaran hukum. Jangan sampai musibah justru menjadi pintu pelanggaran hak orang lain,” pungkasnya.


Hasil Bahtsul Masail tersebut dirumuskan sebagai rekomendasi resmi LBM dalam Konferwil XV PWNU Aceh dan akan menjadi rujukan dalam penyuluhan keagamaan di berbagai daerah terdampak banjir di Aceh.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang