Nasional

DPR Desak Langkah Konkret Atasi Kebuntuan Sertifikasi dan Inpassing Guru Madrasah

NU Online  ·  Selasa, 28 Oktober 2025 | 08:00 WIB

DPR Desak Langkah Konkret Atasi Kebuntuan Sertifikasi dan Inpassing Guru Madrasah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko. (Foto: DPR)

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menilai kebuntuan persoalan sertifikasi dan inpassing guru madrasah harus segera diakhiri dengan langkah-langkah konkret dan berpihak pada keadilan.


Ia menekankan, masalah yang telah berlarut selama bertahun-tahun ini menyangkut nasib ratusan ribu guru di seluruh Indonesia.


“Data capaian sertifikasi dan PPG dari Ditjen Pendis, serta besarnya anggaran tambahan sebesar Rp 2,7triliun yang kami setujui, seharusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar angka statistik,” ujar Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Senin (27/10/2025).


Menurutnya, masih terdapat 381.326 guru madrasah yang belum tersentuh program sertifikasi dan inpassing, sementara enam masalah mendasar yang disuarakan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) juga belum terselesaikan.


Singgih menyoroti sejumlah persoalan yang dinilainya menggambarkan adanya kegagalan sistemik dalam kebijakan guru madrasah.


“Dari kuota PPPK yang tidak pro guru madrasah swasta, revisi PMA 43/2014 yang menghapus pengakuan masa kerja, hingga hutang TPG dan ancaman pemotongan insentif semua ini adalah bom waktu yang harus segera kita netralisir. Guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh lagi dirugikan,” tegasnya.


Ia juga menilai perlunya revisi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 43 Tahun 2014 agar prinsip keadilan bagi guru benar-benar ditegakkan.


“Pengakuan masa kerja guru adalah hak yang tidak boleh dihapus. Revisi peraturan ini harus menjadi prioritas Kemenag untuk mengembalikan hak-hak para guru,” jelasnya.


Dorong transparansi dan perluasan kuota PPPK

Terkait penambahan anggaran sebesar Rp 2,7 triliun yang telah disetujui DPR, Singgih menegaskan pentingnya pengawasan dan penyaluran yang tepat sasaran.


“Anggaran itu adalah komitmen DPR. Namun kami akan awasi ketat implementasinya. Dana ini harus mampu menyelesaikan hutang TPG, meningkatkan insentif guru honorer, dan memperluas kuota PPPK bagi guru madrasah swasta secara signifikan dan transparan,” ujarnya.


Singgih juga mendorong pendekatan dialogis antara pemerintah dan organisasi profesi guru. Aspirasi ribuan guru dalam Simposium Nasional dan Rembuk Madrasah, serta suara PGIN, tidak boleh diabaikan. Mereka adalah mitra strategis. Karenanya, perlu duduk bersama untuk merumuskan peta jalan penyelesaian yang inklusif dan berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan dari atas meja.


Menurut Singgih, program inpassing yang saat ini masih berlaku sebaiknya dihapus. Ia menilai pengangkatan guru madrasah dalam skema PPPK sudah cukup didasarkan pada data sertifikasi dan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).


“Idealnya kalau sudah mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing. Itu berarti kerja dua kali dan membuat proses administratif menjadi rumit,” tegas Singgih.


Ia menambahkan, pengangkatan berbasis sertifikasi dan TPG merupakan bentuk pengakuan negara (recognition) terhadap peran guru madrasah swasta.


“Bagi guru-guru senior yang sudah mengajar puluhan tahun dan mungkin tersisa lima tahun menuju pensiun, jika sudah bersertifikasi, mereka seharusnya bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Itu bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka dalam memajukan pendidikan nasional,” ucapnya.


Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan akan menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan hingga tahun 2026, mencakup guru madrasah maupun guru pendidikan agama di sekolah umum.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian sertifikasi guru di bawah binaan Kemenag.


“PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu langkah untuk mengatasi kesenjangan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar pada (3/1/2025).


Berdasarkan data Kemenag, terdapat 620.716 guru binaan yang belum mengikuti PPG, terdiri atas 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, serta ribuan guru agama dari berbagai agama lain.


Selain program sertifikasi, Kemenag juga mencatat adanya peningkatan tunjangan profesi guru non-PNS, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan sejak September 2025. 


“Kami menambah kesejahteraan guru non-PNS dari 1,5 juta menjadi 2 juta per bulan,” ujar Nasaruddin Umar pada (4/9/2025).


Sepanjang 2025, tercatat 206.411 guru mengikuti program PPG dalam jabatan, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 29.933 peserta. Dari jumlah tersebut, lebih dari 102 ribu guru berasal dari madrasah dan pendidikan agama.


Kemenag juga melaporkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sekitar 52 ribu guru honorer telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penyelesaian status tenaga pendidik di lingkungan kementerian tersebut.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang