Nasional

DPR Ketuk Palu, Kementerian BUMN Kini Berubah Jadi Badan

NU Online  ·  Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:15 WIB

DPR Ketuk Palu, Kementerian BUMN Kini Berubah Jadi Badan

Ilustrasi gedung BUMN. (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi undang-undang.


Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).


Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tertanggal 19 September 2025 yang diajukan ke DPR RI. Pembahasan RUU berlangsung sejak 23 September 2025 melalui rapat-rapat di Komisi VI bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.


Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan hasil pembahasan tingkat I terkait revisi UU BUMN, kemudian menyerahkannya kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengesahan di paripurna.


"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta sidang.


"Setuju," kata seluruh anggota dewan yang hadir kompak menyatakan setuju. Dasco lalu mengetuk palu tanda sahnya revisi UU BUMN.


"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujarnya kembali, yang langsung disambut persetujuan serentak dari anggota DPR sebelum palu diketuk untuk kedua kalinya.


Revisi ini merupakan perubahan kedua terhadap UU BUMN sepanjang 2025. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah setelah melalui proses pembahasan intensif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi.


Setidaknya ada 11 poin penting dalam revisi keempat UU BUMN ini. Beberapa di antaranya mencakup perubahan status kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN hingga ketentuan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri yang merangkap sebagai pejabat di perusahaan pelat merah.


Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN terbaru:


1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.


2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.


3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.


4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.


5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.


6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.


7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.


8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.


9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.


11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang