Nasional

Gus Hilmy Ingatkan Sisi Mudharat Miras bagi Bangsa Indonesia

Ahad, 16 Februari 2025 | 12:20 WIB

Gus Hilmy Ingatkan Sisi Mudharat Miras bagi Bangsa Indonesia

Katib Syuriyah PBNU, KH Hilmy Muhammad (memegang mikrofon). (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hilmy Muhammad mengatakan bahwa minuman keras (miras) lebih banyak mudharat (merugikan) bagi masyarakat Indonesia.


"Buktinya bagi anak bangsa itu masalahnya, mudharatnya lebih besar dibanding maslahatnya,” ujar Gus Hilmy, sapaan akrabnya kepada NU Online pada Sabtu (15/2/2025) malam.

 

Ia menyesalkan adanya pengendalian minuman alkohol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2014 yang diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2019, serta dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah.

 

Pasal Pasal 15 Permendag yang berbunyi Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.


“Regulasinya itu ternyata orang 21 tahun sudah boleh membeli miras, loh, kalau sudah boleh beli miras berarti ini masalahnya disini,” katanya.

 

Berdasarkan hasil Munas Alim Ulama 2025 memutuskan minuman beralkohol atau miras dalam Islam hukumnya haram. Menurutnya, perlu ada aturan yang tegas untuk pengendalian bagi turis dan penolakan bagi masyarakat Indonesia. 

 

“Harusnya larang, baik itu distribusi, konsumsi, peredaran, harus kita tolak, termasuk usia 21, tidak relevan,” katanya.


“Ada pembatasan soal konsumsi minuman beralkohol itu hanya kepada pihak-pihak yang memang dibolehkan (turis asing), tapi kalau untuk anak bangsa, ini usia harus lebih ketat,” tambahnya.


Gus Hilmy berharap dengan adanya hasil Munas dan Konbes NU 2025, dapat mendesak pemerintah untuk membuat peraturan mengenai pengendalian dan penolakan minuman keras demi kemaslahatan umat.


“Tapi memang sampai hari ini urusan Undang-Undang minuman beralkohol, belum selesai di DPR juga, kita ingin sebagai organisasi masyarakat diberikan desakan yang lebih berat. Oleh karena itu, kita minta hasil rekomendasi ini betul-betul dijalankan oleh PBNU dan didesakkan kepada stakeholder,” katanya.

 

“Kalau pemerintah tidak tegas dari awal itu susah. Kalau kita bicara oplosan, nah, lebih dahsyat lagi itu,” tambahnya.

 

Aksi demo penolakan miras di Yogyakarta
Pada 29 Oktober 2024 lalu, 14 ribu santri menggelar melalui aksi “Santri Menggugat” untuk usut tuntas kasus penusukan dan menolak peredaran miras yang semakin meluas pada DIY.

 

Demo tersebut berawal dari kasus penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak oleh sekelompok orang dalam keadaan mengkonsumsi miras di Jalan Prawirotaman pada Rabu (23/10/2024) lalu.


Permasalahan tersebut menjadi salah satu yang melatarbelakangi isu penolakan peredaran miras dalam Munas Alim Ulama NU 2025 Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah karena keresahan masyarakat Yogyakarta akan maraknya peredaran miras yang sering berakhir ricuh.