Nasional

Imparsial Kritik Keras Usulan 50 Persen Petugas Haji dari TNI-Polri

NU Online  ·  Rabu, 3 Desember 2025 | 21:45 WIB

Imparsial Kritik Keras Usulan 50 Persen Petugas Haji dari TNI-Polri

Ilustrasi: petugas haji 2025 sedang membantu jamaah di pelataran Masjidil Haram Makkah. (Foto: MCH 2025)

Jakarta, NU Online

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menanggapi usulan pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai petugas haji pada musim haji 2026. Ia menilai rencana tersebut tidak memiliki dasar hukum serta berpotensi melanggar prinsip fundamental pemisahan sipil–militer.


“Mengalokasikan 50 persen petugas haji dari unsur TNI–Polri merupakan bentuk perluasan fungsi yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip pemisahan sipil–militer,” ujar Ardi dalam keterangan, Rabu (3/12/2025).


Menurutnya, pelayanan jemaah haji bukanlah bagian dari tugas pertahanan negara. Ia menegaskan bahwa tugas tersebut juga tidak termasuk dalam 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.


“Rencana penempatan TNI dan Polri sebagai petugas haji tidak memiliki relevansi karena tugas tersebut berada di luar spektrum profesionalisme mereka. TNI dididik sebagai alat pertahanan negara, begitupun Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelasnya.


Ardi menambahkan bahwa tugas-tugas petugas haji, seperti pelayanan jemaah, pendampingan ibadah, manajemen kerumunan berbasis layanan, dan dukungan kesehatan, membutuhkan keahlian khusus yang tidak terkait dengan kompetensi TNI–Polri.


“Memaksa TNI–Polri masuk ke ranah ini justru berisiko menghasilkan pelayanan yang tidak optimal, menggerus standar profesional mereka, dan memperluas fungsi tanpa kompetensi yang sesuai,” tegasnya.


Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar 50 persen kuota petugas haji 2026 diisi oleh personel TNI dan Polri. Usulan itu disampaikan dalam rapat harmonisasi Revisi UU Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).


“Saya ngusulin kemarin, Pak. Saya enggak tahu sudah diketok atau belum. Supaya petugas haji itu lebih banyak dari tentara saja. Minimal 50 persen malah saya usul kemarin itu. Tentara, polisi, ya gabung,” ujar Saleh di Gedung DPR RI, Kamis (27/11/2025).


Saleh menilai penempatan personel TNI–Polri bisa meminimalisir praktik politisasi petugas haji oleh pemerintah daerah.


“Dulu, pada undang-undang lama, petugas haji itu kan jumlahnya sangat banyak dan mewakili kabupaten/kota. Kadang-kadang yang berangkat itu adalah mereka yang tim sukses,” jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang