Ini Putusan Lengkap Hasil Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025
Ahad, 9 Februari 2025 | 19:00 WIB
![Ini Putusan Lengkap Hasil Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025](https://storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/1000790600_1739109027.webp)
Momen Ketua Komisi Rekomendasi KH Ulil Abshar Abdalla saat menyerahkan naskah rekomendasi Konbes NU kepada Ketua SC Harlah Ke-102 NU Prof M Nuh, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 melalui Komisi Rekomendasi telah memutuskan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah.
Sidang Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 membahas 5 masalah yakni terkait perlindungan data pribadi, RUU perampasan aset, keadilan tata ruang, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja di sektor informal, dan kekerasan di lembaga pendidikan.
Rekomendasi-rekomendasi yang telah diputuskan dalam Komisi Rekomendasi itu kemudian ditetapkan sebagai putusan Konbes NU dalam sidang pleno, di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
1. Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Â
Konbes NU 2025 meminta pemerintah untuk mempercepat Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi.
Hal itu bertujuan agar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) benar-benar bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas.
"Tanpa ada Lembaga PDP maka UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif karena tidak adanya Lembaga pemegang otoritas," ucap Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap data pribadi.
Gus Ulil juga menerangkan bahwa Lembaga PDP harus didesain sebagai lembaga independen (independent regulatory body) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Meski Lembaga PDP dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, tapi lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," jelas Gus Ulil.
Bahkan, lanjutnya, kebocoran data pribadi selama ini banyak terjadi di lembaga-lembaga pemerintah. Dengan kewenangan-kewenangan besar yang dimiliki, Lembaga PDP harus didesain sebagai lembaga independen dan kuat.
"Lembaga ini bukan hanya kuat ketika berhadapan dengan lembaga privat, tapi juga dengan badan publik pemerintah sendiri. Independensi ini sangat penting sehingga Lembaga PDP tidak boleh didesain sebagai subordinasi kementerian," ucap Gus Ulil, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.
Gus Ulil menegaskan bahwa jika Lembaga PDP tidak independen, maka akan sulit mendapatkan kepercayaan publik. Ia menuturkan bahwa Lembaga PDP tidak harus baru sama sekali, tapi bisa juga mentransformasi lembaga yang sudah ada.
Misalnya, Lembaga PDP ditransformasikan ke dalam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dengan memberi kewenangan-kewenangan baru sebagaimana dimandatkan UU PDP.
"Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan," ucap Gus Ulil.
2. Percepat pengesahan RUU Perampasan Aset
Konbes NU 2025 mendorong DPR RI dan pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk segera dibahas dan disahkan.
"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu pelibatan publik yang bermakna (meaningfiull participation) agar RUU ini mendapatkan dukungan publik yang kuat," jelas Gus Ulil.
3. Keadilan tata ruang
Kemudian, Konbes NU 2025 meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola terkait tata rang agar lebih berkeadilan. Kebijakan-kebijakan yang mendukung keadilan ruang seperti reforma agraria, perhutanan sosial, dan hutan adat perlu diperkuat dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan, dari kebijakan tersebut.
Selain itu, keberpihakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum diminta agar menggunakan kemaslahatan rakyat sebagai paradigma dalam membela kepentingan masyarakat, serta tidak melakukan tindakan intimidasi dan manipulasi.
Forum Konbes NU 2025 juga meminta pemerintah untuk memperkuat pengorganisasian masyarakat dalam bentuk kompensasi dan/atau fasilitasi pendidikan, keterampilan, dan pendampingan terutama bagi kelompok rentan dalam mengakses sumber-sumber agraria dan pengelolaannya, termasuk memperkuat praktik kelola sumber agraria yang lestari seperti model agroforestry/agroekologi, dan pengembangan ekonomi.
4. BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal
Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 membahas tentang perlunya pemerintah menyusun skema jaminan kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor informal.
"Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menyusun skema jaminan kesehatan bagi pekerja informal, terutama bagi keluarga miskin yang tidak mampu membayar premi," jelas Gus Ulil.
Forum Konbes NU 2024 menekankan pentingnya koordinasi antarsektor yakni BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang perlu menyusun skema kebijakannya.
"Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bentuk perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat," jelas Gus Ulil.
Sementara Skema Jaminan Kematian (JKm) sebagai perlindungan atas risiko kematian. Dengan dikutsertakannya pekerja informal miskin dalam Program JKK dan/atau JKm, maka pekerja infomal miskin terlindungi saat bekerja, terutama kalau mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia.
Lalu Program JKK dan/atau JKm yang ditujukan bagi pekerja informal miskin bisa dimasukkan dalam skema Program Bantuan PBIJK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan). PBIJK adalah salah satu inisiatif pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
"Dengan menjadi peserta PBIJK yang iurannya dibayar pemerintah, masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan," lanjut Gus Ulil.
"Implementasi kesehatan bagi pekerja informal bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," imbuh Pendiri Yayasan Ghazalia College itu.
5. Kekerasan di lembaga pendidikan
Forum Konbes NU 2025 melalui Komisi Rekomendasi meminta pemerintah untuk segera merumuskan strategi besar yang efektif untuk menanggulangi kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren.
"Pemerintah mengorkestrasi grand strategy (strategi besar) tersebut dengan meningkatkan partisipasi serta kemitraan dengan lembaga keagaman dan lembaga masyarakat sipil," jelas Gus Ulil.
"Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, adil, dan obyektif dalam memproses setiap kasus kekerasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren," pungkasnya.
Terpopuler
1
Pramoedya Ananta Toer, Ayahnya, dan NU Blora
2
Khutbah Jumat: Cara Meraih Ketenangan Hidup
3
Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
4
Gus Baha: Jangan Berkecil Hati Jadi Umat Islam Indonesia
5
Khutbah Jumat: Etika Saat Melihat Orang yang Terkena Musibah
6
Munas NU 2025: Hukum Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Terkini
Lihat Semua