Jelang Pengumuman Hasil Pemilu, Demonstran Geruduk Kantor KPU
Rabu, 20 Maret 2024 | 18:36 WIB
Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Jelang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, demonstran menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/3/2024) sore.
Berdasarkan pantauan NU Online, terdapat dua kubu demonstran yaitu kubu yang pro terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 serta pemerintah dan kubu yang pro terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 serta pemerintah.
Para demonstran datang di depan kantor KPU sekitar pukul Jam 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), masing-masing pihak baik yang pro dan kontra melakukan orasi dan membentangkan spanduk. Baik di kubu pro maupun kubu kontra, satu per satu bergantian melakukan orasi di atas mobil dengan menggunakan pengeras suara.
Selain berorasi para demonstran dari kubu kontra menyanyikan lagu-lagu perjuangan, diantaranya lagu Buruh Tani.
“Sekali lagi takbir, Allahu Akbar, Anak-anakku, selama perjuangan belum selesai, kalian harus hadir, sampai perjuangan kita tercapai,” ujar salah seorang ibu-ibu yang berorator dari kubu kontra.
Menurutnya, jika menegakkan agama, Allah, maka akan menolong kita. “Kita dari rumah niat untuk menegakkan agama Allah. Sekarang generasi kita diinjak-injak oleh Jokowi Ibu akan siap menemani kalian. Oleh karena itu jangan mundur, kita sudah dibayar surga oleh Allah SWT,” imbuhnya.
Demonstran yang kontra ini mendengungkan hak angket DPR dan pemakzulan Jokowi. Menurut mereka, Jokowi, telah menggunakan jabatan, sumber daya untuk kepentingan politiknya.
Sementara itu di kuburan pro setelah selesai berorasi, mereka berjoget-joget dengan iringan musik yang menjadi ciri khas dari salah satu paslon.
Salah satu orator dari dari kubu pro mengatakan bahwa kubu kontra supaya berbesar hati menerima hasil pemilu 2024. Ia pun meminta kubu kontra untuk menghentikan aksinya di depan Gedung KPU.
Kemudian salah satu orator lain dari kubu pro mengatakan bahwa hal angket bukan keinginan rakyat tetapi keinginan partai politik. “Hak angket itu bukan keinginan rakyat tetapi keinginan partai politik. Kita harus terima apapun hasil dari Komisi Pemilihan Umum,” ujarnya.
Hingga pukul 17.30 WIB kedua kubu masih di depan Gedung KPU dengan dikawal oleh personil dari kepolisian.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), paling lambat KPU menetapkan hasil pemilu ialah 35 hari setelah pencoblosan. Pada Pemilu 2024, KPU paling lambat menetapkan hasil pemilu yaitu pada hari Rabu (20/3/2024).
“Setelah semua provinsi kita rekap, kemudian kita siapkan berita acara, kemudian kita nanti siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional,” ujarnya pada wartawan di Gedung KPU, Selasa (19/3/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa dalam keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional, akan mencakup semua jenis pemilu atau hasil pemilu.
“Secepatnya lah, karena masing-masing akan membacakan 3 jenis pemilu yaitu pemilu presiden, pemilu DPR di dapilnya masing-masing, dan kemudian pemilu DPD,” ujarnya ketika ditanya jam berapa pengumuman hasil pemilu 2024 diumumkan,
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua