Nasional

Kekerasan Seksual Anak Terjadi Lagi, KPAI Minta Pemda Gencarkan Edukasi dan Layanan Sosial

Ahad, 8 September 2024 | 21:00 WIB

Kekerasan Seksual Anak Terjadi Lagi, KPAI Minta Pemda Gencarkan Edukasi dan Layanan Sosial

Gambar hanya sebagai ilustrasi berita. (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono meminta Pemerintah Daerah untuk lebih menggencarkan edukasi dan aktivasi fungsi-fungsi pelayanan sosial.


Pemerintah daerah harus berupaya mengampanyekan hal-hal terkait kekerasan seksual, seperti langkah-langkah pencegahan, dampak negatif hingga penanganannya. Sosialisasi itu ditujukan kepada masyarakat umum, terutama orang tua dan instansi pendidikan.


“Tentu ke depan pemerintah daerah harus lebih masif sosialisasi edukasi menyangkut kekerasan seksual yang sering terjadi seperti langkah-langkah pencegahan, bahaya-bahaya kekerasan baik melalui orang tua maupun institusi sekolah,” katanya kepada NU Online, pada Ahad (8/9/2024).


Sebelumnya, Polrestabes Kota Palembang menetapkan 4 bocah sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak di kuburan Cina, Palembang, pada Rabu (4/9/2024) lalu.  


Empat tersangka masing-masing adalah IS (16 tahun), MZ (13 tahun), ES (12 tahun), AS (12 tahun). Sementara korban AA (13 tahun) ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka di bagian kaki dan area kepala.


Aris menyayangkan adanya tragedi tindak kriminal yang dilakukan para pelaku. Ia menilai bahwa kasus tersebut termasuk pelanggaran berat. Sebab, pelaku masih di bawah umur tak segan membunuh dan memperkosa korban.


“Tentu kasus ini adalah satu hal yang sangat memprihatinkan, ya, karena masih saja terjadi kekerasan apalagi kalau kita lihat kasusnya ini yang sangat berat,” ungkapnya.


Untuk mengatasi hal itu, Aris mengatakan agar kasus tersebut diserahkan kepada pihak yang berwajib. Lalu bagi pelaku harus diproses secara hukum sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar pelaku dapat mengetahui konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.


“Menurut saya, untuk penanganan harus diserahkan ke pihak yang berwajib, dan pelaku yang masih anak-anak tersebut perlu diproses secara hukum dengan tetap memperhatikan sistem peradilan anak-anak,” ujar Ketum IKA Unusia itu.


Selain itu, ia menyampaikan agar pemerintah memberi perhatian penuh terhadap para pelaku. Perhatian tersebut mengarah kepada pendampingan dan rehabilitasi bagi para pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini bertujuan agar para pelaku enggan mengulangi tindak kejahatan serupa.