Kelompok Kramat Tanggapi Rapat Pleno PBNU Kelompok Sultan
NU Online · Selasa, 9 Desember 2025 | 21:45 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kelompok Kramat menanggapi rencana pertemuan yang digelar kelompok Sultan dengan nama Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tanggal 9-10 Desember 2025 di Hotel Sultan Jakarta.
Menyikapi itu, Kelompok Kramat menyatakan sikap bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 KH Yahya Cholil Staquf adalah Mandataris Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama dengan masa khidmah lima tahun.
Hal ini sebagaimana Keputusan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama Nomor 05/MUKTAMAR-34/XII/2021 tanggal 19 Jumadil Ula 1443 H / 24 Desember 2021 M.
"Bahwa Pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Rapat Harian Syuriyah sebagaimana kemudian dituangkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki dasar hukum yang sah dan oleh karenanya pemberhentian tersebut adalah batal demi hukum," demikian bunyi surat diterima NU Online, Selasa (9/12/2025).
Kelompok Kramat memandang sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ayat (2) huruf c Rais Aam dan Ketua Umum secara bersama-sama memimpin Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
"Oleh sebab itu, Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama," jelasnya.
Kelompok Kramat berpandangan dalam membuat keputusan yang bersifat strategis dan memiliki dampak yang luas di tengah masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus sungguh-sungguh memperhatikan pertimbangan dan nasihat para Kiyai Sepuh, dan tidak boleh semata-mata menggunakan pertimbangan legal formal.
"Karena itu rekomendasi dari Forum Sesepuh dan Mustasyar agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ (Ketua Umum) tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi itu tidak boleh diabaikan," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pertimbangan sebagaimana poin 1, 2, 3, dan 4 tersebut di atas, dan didorong oleh niat dan itikad yang tulus untuk menegakkan disiplin berorganisasi berdasarkan Muqaddimah Qanun Asasi, Khittah Nahdlatul Ulama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan, serta dengan senantiasa memohon ridha, taufiq dan maunah dari Allah SWT
"Dengan ini kami menolak penyelenggaraan Rapat Pleno pada tanggal 9-10 Desember 2025 yang melanggar ketentuan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan tidak mengakui segala keputusannya," tegasnya.
Surat ini ditandatangani oleh 45 pengurus PBNU, pimpinan lembaga dan Badan Otonom NU.
- H. Nuruzzaman, S.Ag., M.Si.
- Dr. KH. Miftah Faqih
- Drs. H. Amin Said Husni, MA.
- Dr. H. Hasanudin All
- Dr. H. Ahmad Suaedy
- KH. Abdul Latif Malik
- Abdul Hakam Aqsho SH, MH.
- KH. Ahmad Nadhif Abdul Mujib, Lc, MA.
- Ufi Ullah M.PP.
- KH. Nurul Yaqin Ishaq
- KH. Hodri Arier MA.
- Fahmy Akhar Idries
- Dr. H. Muhammad Faesal MH., M.Pd.
- Halik Rumkel
- Mohamad Syafi Alielha
- Dr. H. Najib Azca
- Drs. Jadul Maula
- H. Aizuddin Abdurrahman, SH
- Gus Ulun Nuha
- Hamzah Sahal
- Tri Chandra Aprianto
- Dr. H. Ahmad Ginanjar Sya'ban, M.Hum.
- Prof. Dr. Rumadi M.Ag.
- Nyai Hj. Alai Nadjib
- Irham Ali Saifudin MA,
- KH Aunullah Ala Habib, LC
- KH Ull Abshar Abdala
- H. Faisal Saimima
- H. A Syarif Munawi, ΜΕ., M.Sc.
- Ir. Fahrizal Yusuf Affandi, M.Sc. Ph.D.
- Dr. (HC) H. Yaqut Cholil Qoumas
- Hj Eny Retno Yaqut
- KH. Yahya Cholil Staquf
- H. M. Nuruzzaman
- H. Abdul Rochman
- KH. Athollah Sholahuddin Anwar
- Mujiburrahman, SS, M.Pd
- H. Affan Asirozi
- Hadi Musa Said
- M. Mustofa Khairudin
- H. Syamsul Arifin
- Dr. H. TB Ace Hasan Syadzily, M.Si
- Akhmad Said Asrari
- Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani S.TP ΜΤ.
- KH. A. Mu'adz Thohir
Terpopuler
1
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
2
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
3
Silaturahim PBNU Sesi Pertama di Tebuireng Selesai, Prof Nuh: Cari Solusi Terbaik untuk NU
4
Kiai Sepuh Respons Persoalan PBNU: Soroti Pelanggaran Pemakzulan dan Dugaan Kekeliruan Keputusan Ketum
5
PWNU–PCNU Se-Indonesia Ikuti Keputusan Mustasyar di Tebuireng terkait Persoalan di PBNU
6
PBNU Terbitkan Surat Undangan Rapat Syuriyah-Tanfidziyah, Tembusan ke Rais Aam
Terkini
Lihat Semua