Kemenag akan Putus Bantuan ke Pesantren yang Terbukti Lakukan Tindak Kekerasan
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Basnang Said saat ditemui NU Online di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Foto: dok. istimewa)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kasus kekerasan di lingkungan pesantren masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Kejadian tersebut membuat Kementerian Agama (Kemenag) sangat prihatin dan menyesalkan dengan kejadian kekerasan, baik dalam bentuk fisik maupun seksual, terhadap santri.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag Basnang Said menegaskan secara tegas akan memutus penyaluran bantuan sosial kepada pihak pesantren yang terbukti melakukan tindak kekerasan. Bantuan sosial yang dimaksud adalah dana abadi pendidikan, termasuk di dalamnya dana abadi pesantren.
“Sanksinya sudah kita terapkan di pesantren, jadi ketika pesantren melakukan pelanggaran maka tegas kami (Kemenag) lakukan adalah tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Agama (Kemeng), tetapi untuk sampai tahap pencabutan bantuan nanti kita lihat dahulu,” ujar Basnang kepada NU Online di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (9/10/2024).
Basnang menyampaikan, bagi pesantren yang terbukti melakukan tindak kekerasan, Kemenag akan memberikan sanksi berupa tidak mendapatkan rekognisi, fasilitas, dan afirmasi.
“Bagi pondok-pondok pesantren yang memang kira-kira sudah sangat agak berat (permasalahannya) tentunya akan mendapatkan sanksi, yang pertama tidak akan pernah mendapatkan rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi oleh Kementerian Agama (Kemenag),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa di kemudian hari, santri dari pesantren yang pernah melanggar aturan karena adanya tindak kekerasan tidak akan diberikan bantuan dalam program apa pun.
“Misalnya sewaktu-waktu di kemudian hari, santrinya ingin mendaftar program beasiswa santri berprestasi, itu pasti kami (Kemenag) akan cut, karena kami memiliki data-data yang jelas dan lengkap, termasuk bantuan inkubasi pesantren tahun 2023. Ada yang kemarin kejadian kayak gitu dan muncul di koran, kita langsung cut sebagai calon (penerima) bantuan pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag),” ujar Basnang.
Ia berharap dengan adanya tindak tegas dari Kemenag, pihak pesantren tidak akan berani dan tidak akan melakukan kasus kekerasan di lingkungan pesantren.
"Kemenag berharap pesantren dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri untuk belajar dan berkembang dengan baik," harap Basnang.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua