Nasional

Kemlu Apresiasi Gerak Cepat LAZISNU Bebaskan Ety dari Hukuman Mati

Rabu, 8 Juli 2020 | 09:30 WIB

Kemlu Apresiasi Gerak Cepat LAZISNU Bebaskan Ety dari Hukuman Mati

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu, Judha Nugraha (kanan) saat berdialog dengan Sekretaris Jendral PBNU H Helmy Faisal Zaini, dan Ketua PP NU Care-LAZISNU, H Achmad Sudrajat Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jl Kramat Raya no 164, Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Jakarta, NU Online
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengunjungi Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jl Kramat Raya no 164, Jakarta Pusat, Rabu (8/7). Kunjungan Kemlu dipimpin Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Judha Nugraha. 


Kehadirannya disambut langsung Sekretaris Jendral PBNU H Helmy Faisal Zaini, dan Ketua NU Care-LAZISNU PBNU H Achmad Sudrajat. Pertemuan antara PBNU dan Kemlu dalam rangka mendialogkan masalah Ety binti Toyyib, WNI yang bebas dari hukuman mati di Arab Saudi berkat bantuan LAZISNU. 


Pada kesempatan itu Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu Judha Nugraha mengapresiasi gerak cepat NU Care-LAZISNU yang telah berinisiatif menggalang dana untuk pembebasan Ety binti Toyyib. 


Ia mengatakan, terbebasnya salah seorang WNI dari hukuman mati di luar negeri menunjukkan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat atau dalam hal ini Nahdlatul Ulama. Menurut dia, perlindungan terhadap masyarakat Indonesia di luar negeri bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi semua komponen harus bersatu padu. 


“Dalam hal ini kita melindungi Ety binti Toyyib, itu menunjukan kerja sama yang baik sekali,” katanya. 


Ia menceritakan bagaimana perjalanan dan proses pembebasan Ety dari hukuman mati pemerintah Arab Saudi. Kasus itu bermula pada tahun 2001, dimana Ety dituduh penyebab meninggalnya majikannya. Merespons tuduhan tersebut, Kemlu langsung memberikan pendampingan hukum bersama Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh dan kementerian lain. 


“Kemudian juga dari PBNU dan Pemda Jabar, kita bersatu padu untuk membebaskan Ety dari hukuman mati. Ini pelajaran kita semua, pentingnya bangsa Indonesia mematuhi hukum setempat, seluruh negara harus paham peraturan negara setempat,” tuturnya. 


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori 
Editor: Abdullah Alawi