Komnas HAM Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang dalam RKUHAP
NU Online · Senin, 22 September 2025 | 14:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bersama Kementerian HAM, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurut Anis, pengalaman Komnas HAM dalam menerima aduan masyarakat menunjukkan maraknya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Baca Juga
Komnas HAM: Polri Jauh Panggang dari Api
Karena itu, batasan kewenangan penyidik perlu ditegaskan dalam RKUHAP agar tidak menimbulkan praktik pelanggaran HAM di kemudian hari.
"Prinsip HAM harus menjadi bagian integral dalam RKUHAP. Batasan kewenangan penyidik sangat penting untuk memastikan proses hukum tidak melanggar hak-hak dasar warga negara," tegas Anis kepada wartawan.
Restorative justice dan pengecualian
Komnas HAM menyoroti penerapan restorative justice (RJ) dalam RKUHAP. Menurut Anis, meskipun RJ merupakan terobosan hukum yang memberi peluang penyelesaian perkara di luar jalur pidana, terdapat sejumlah tindak pidana luar biasa (extraordinary crimes) yang tidak boleh masuk dalam mekanisme ini.
"Restorative justice tidak berlaku untuk kasus terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual. Hal ini untuk mencegah adanya impunitas dan memastikan keadilan bagi korban," ujarnya
Meski di satu sisi RJ dianggap inovatif, Anis mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan. Ia menyoroti kemungkinan munculnya praktik transaksional, di mana pelaku berusaha bebas dari jerat hukum dengan memanfaatkan jalur RJ.
"Kita perlu memastikan RJ tidak menjadi ruang transaksi. Karena itu dibutuhkan parameter, indikator, serta mekanisme pengawasan yang jelas. Tanpa itu, restorative justice bisa berpotensi merugikan korban dan menguntungkan pelaku," kata Anis.
Menurutnya, rapat dengan Komisi III DPR tersebut menjadi bagian dari upaya penyusunan RKUHAP yang lebih berperspektif HAM.
"Komnas HAM berharap masukan yang disampaikan dapat memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," harap Anis.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua