KPAI Sebut Anak Rentan Direkrut Kelompok Teroris Lewat Gim Daring dan Medsos
NU Online · Jumat, 21 November 2025 | 16:30 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, menunjukkan bahwa 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas telah menggunakan internet, dengan sebagian besar mengakses media sosial. Kondisi tersebut membuat anak semakin terekspos pada risiko konten negatif, termasuk radikalisasi digital.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa anak rentan terhadap perekrutan kelompok teroris melalui gim daring dan media sosial. Kelompok teroris kini memanfaatkan ruang digital, khususnya gim daring, sebagai medium untuk menjerat anak muda.
“Kelompok teroris memanfaatkan gim daring sebagai medium untuk menjerat anak muda,” ujarnya kepada NU Online, Jumat (21/11/2025).
Aris menjelaskan bahwa kelompok teroris memanfaatkan berbagai platform digital seperti media sosial, gim daring, aplikasi pesan instan, hingga situs tertutup untuk mendekati anak-anak.
“Mereka membangun kedekatan emosional melalui video pendek, animasi, meme, dan musik, guna menanamkan keterikatan ideologis. Anak yang mulai menunjukkan ketertarikan kemudian dihubungi secara pribadi melalui WhatsApp atau Telegram,” katanya.
Ia menekankan bahwa perlu adanya pengawasan ketat dari orang tua, lembaga pendidikan, dan lembaga pemerintah untuk mencegah anak terpapar ideologi radikal.
“KPAI juga berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat literasi digital, meningkatkan pengawasan ruang siber, serta memberikan perlindungan khusus bagi anak dan remaja,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti temuan terkait perekrutan jaringan terorisme melalui permainan daring.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dapat memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
“Pemerintah melihat urgensi pembatasan akses anak di bawah umur ke platform digital, karena seluruh bentuk kejahatan di dunia fisik kini bermigrasi ke ruang digital,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Senada, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sedang mendalami pola-pola perekrutan anak oleh kelompok teroris melalui gim daring.
Ia menambahkan, pendalaman ini dilakukan setelah ditemukannya pola dan tren baru yang mengarah pada aktivitas radikalisasi melalui permainan online.
“Jadi beberapa waktu ini kita menemukan fenomena baru/tren baru yang tentunya ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Listyo.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua