Malik Ibnu Zaman
Penulis
Jakarta, NU Online
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat menetapkan hasil pemilu pada 35 hari setelah pencoblosan. Pada pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari, KPU paling lambat menetapkan hasil pemilu yaitu pada Rabu (20/3/2024) hari ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, untuk rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu di kedua provinsi tersebut akan dilakukan pada hari ini.
"Setelah itu, setelah semua provinsi kita rekap, kemudian kita siapkan berita acara, kemudian kita nanti siapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," ujarnya pada wartawan di Gedung KPU, Selasa (19/3/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa dalam keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional, akan mencakup semua jenis pemilu atau hasil pemilu. Ini termasuk hasil pemilu untuk pemilu DPRD di 508 kabupaten/kota.
"Jumlah KPU kabupaten/kota kan ada 514, tetapi di Jakarta kan tidak ada DPRD kabupaten/kota, sehingga ada 508 SK KPU kabupaten/kota, penetapan hasil pemilu DPRD kabupaten/kota," imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa yang kedua adalah SK KPU 38 provinsi tentang penetapan perolehan suara untuk pemilu DPRD provinsi. Selanjutnya, Hasyim menyebut terdapat tiga berita acara yang menjadi dasar, yakni berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR, serta hasil pemilu DPD. Semua hal itu menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional.
Hasyim menjelaskan, semua jenis pemilu akan dirangkum dalam satu keputusan KPU. Ia juga menerangkan, bagi pihak yang akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), satu-satunya objek sengketa atau gugatan adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional. Dalam SK tersebut, terdapat rangkuman semua hasil pemilu mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat pusat.
"Secepatnya lah, karena masing-masing akan membacakan 3 jenis pemilu yaitu pemilu presiden, pemilu DPR di dapilnya masing-masing, dan kemudian pemilu DPD," ujarnya ketika ditanya jam berapa pengumuman hasil pemilu 2024 diumumkan.
Ia mengungkapkan, ketika melihat dua provinsi tersebut, daerah pemilihan keduanya merupakan satu daerah pemilihan. Hal ini berbeda dengan Jawa Barat yang memiliki 11 pemilihan. Dia menambahkan bahwa pemilihan di Jawa Barat tentu memakan waktu yang relatif lebih lama daripada pemilu di Papua dan Papua Pegunungan.
"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu, sehingga bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional, pada tingkat nasional sesuai kerangka waktu yang ditentukan undang-undang yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara, dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024," pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua