Nasional PILKADA 2024

KPU Jakarta Sediakan TPS Ramah Disabilitas

Rabu, 27 November 2024 | 12:00 WIB

KPU Jakarta Sediakan TPS Ramah Disabilitas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata. (Foto: NU Online/Haekal Attar)

Jakarta, NU Online

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata mengaku berkomitmen telah menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah untuk penyandang disabilitas.


Pihaknya sudah menyiapkan berbagai TPS tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) yang dapat diakses oleh disabilitas. Di antaranya, pintu masuk TPS berukuran tidak boleh kurang dari 90 CM.


"Mejanya (pencoblosan) tinggi tidak boleh kurang dari 35 CM, dan kami menyediakan Alat Bantu Tunanetra (ABT)," katanya kepada NU Online, Rabu (27/11/2024).


"Jadi penyediaan di semua TPS ada, jadi teman-teman tunanetra (disabilitas) bisa menggunakan hak pilih secara mandiri," sambungnya.


Terkait rekapitulasi suara, Wahyu meyakini seluruh TPS akan selesai pada pukul 18.00 atau bertepatan sudah shalat maghrib. "Mudah-mudahan maghrib selesai semua," singkatnya.


Selepas itu, Wahyu juga mengatakan bahwa proses penghitungan suara akan dimulai pada 28 November 2024. Proses rekapitulasi suara akan dimulai di tiap-tiap kecamatan se-DKI Jakarta dan akan memakan waktu selama enam hari. "Mudah-mudahan selesai dalam enam," terangnya.


Sebagaimana diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon). Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).


Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan umum pada 2024 dimulai dengan pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Setelah proses pencoblosan, tahap berikutnya adalah penghitungan suara yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara akan berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024. Selanjutnya, calon terpilih akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai permohonan yang telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).


Jika terdapat pelanggaran atau sengketa hasil pemilihan, penyelesaiannya harus diselesaikan dalam waktu lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi. Terakhir, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga hari setelah penetapan calon terpilih.


Proses ini menggambarkan tahapan yang terstruktur dan jelas dalam rangka memastikan kelancaran serta keabsahan hasil pemilihan umum.