Living Law dalam KUHP Hilangkan Karakter Dinamis Hukum Adat
Selasa, 13 Desember 2022 | 14:30 WIB
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Ahli pidana Setya Indra Arifin menilai bahwa keberadaan pasal living law dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menghilangkan karakter dinamis dalam hukum adat. Menurutnya, UU KUHP berpotensi merampas hak masyarakat hukum adat yang masih tersisa.
“Harus dibuktikan apakah pasal dalam KUHP itu sejalan atau tidak dengan HAM dan hukum umum yang diakui masyarakat beradab,” kata Indra, sapaan akrabnya, kepada NU Online, Selasa (13/12/2022).
Ia juga mengutip pernyataan Pegiat Masyarakat Adat, Rasyid Ridha Saragih, faktanya pasal living law justru malah mereduksi makna eksistensi hukum adat itu sendiri. Meskipun dalam hukum adat kerap ditemukan ketidakselarasan dengan nilai-nilai modern dan HAM.
Tak heran jika ia menganggap bahwa proyek UU KUHP ini sebagai proyek cangkok paksa hukum adat ke dalam hukum pidana nasional. mengingat bahkan masyarakat adat di Indonesia hingga saat ini saja tidak memiliki jaminan perlindungan hukum yang jelas dan pasti.
“Belum cukup clear membahas fondasi dasar masyarakat adat dalam RUU Masyarakat Adat, sudah berani-beraninya membahas hukum (pidana) adat dalam pasal living law RUU KUHP, selain saya pikir itu cuman romantisme sekaligus kegenitan intelektual menara gading,” ucapnya.
Dari pernyataan di atas, kata dia, dapat dipahami bahwa terdapat pergolakan kepentingan hukum yang nampak begitu jelas akibat adanya proyek penyatuan melalui UU KUHP ini.
Pergolakan antara kepentingan-kepentingan hukum di atas dalam konteks pemberlakuan living law, tambah Indra, menjadi potret bagaimana KUHP masih memerlukan evaluasi mendalam terkait bagaimana menyeimbangkan dua kepentingan hukum yang saling berkelindan dan layak dilindungi, termasuk bagaimana menempatkan posisi seorang penguasa di hadapan warga negaranya.
Pasal living law dan dampaknya
UU KUHP mengatur tentang aturan hukum adat atau living law. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 2 dan 595.
Pada Pasal 2 ayat 1 dijelaskan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Kemudian Pasal 2 ayat 2 dijelaskan: Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Pasal ini yang menurut Indra dapat berisiko dijadikan alasan oleh aparat dalam melakukan penghukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana (adat).
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua