LPBH PBNU Siapkan Langkah Hukum untuk Trans7, Soroti Dugaan Ujaran Kebencian
NU Online · Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum atas tayangan program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 pada 13 Oktober 2025.
Pengurus LPBH PBNU, Aripudin, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan laporan dan kajian pasal-pasal yang relevan, termasuk kemungkinan menggunakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
Ia mengatakan bahwa telah mendapat instruksi langsung dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf untuk menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum. Selain itu, pihaknya juga bakal melaporkan tayangan tersebut ke Dewan Pers.
"Ketum sudah menginstruksikan ini kan sudah tayang ya hampir di seluruh pelosok bahkan dunia sudah menonton. Apa pertanggungjawaban dan tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Kemungkinan besar begitu," katanya dalam tayangan TVNU bertajuk Santri Menggugat! Mengapa TRANS 7 Hina Pesantren? dikutip NU Online pada Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Aripudin menilai terdapat aspek penting yang patut diperhatikan dalam tayangan tersebut yaitu narasi mengenai pemberian amplop kepada kiai atau dugaan bahwa keluarga kiai mendapatkan keuntungan finansial dianggap sebagai potensi fitnah.
Ia menyebut bahwa unsur dalam tayangan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi.
"Coba ditayangkan di pondok mana gambar itu diambil, kemungkinan langkah hukum Kiai dan Santri serta keluarga yang di dalam tayangan ini secara hukum itu kan memiliki (legal) standing mengambil langkah hukum jika dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan hak pribadi artinya KH Anwar Manshur sendiri maupun para pengurus Lirboyo yang akan mengambil langkah hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menilai terkait pentingnya membangun narasi teologis dan sosiologis untuk menjelaskan budaya serta tradisi di pesantren. Menurutnya, narasi negatif yang dibangun dalam tayangan Trans 7, termasuk soal santri yang "ngesot", telah disimplifikasi tanpa pemahaman yang benar terhadap adab dalam dunia pesantren.
Sebelumnya, Gus Yahya telah menginstruksikan kepada LPBH PBNU untuk menempuh jalur hukum. Ia memastikan bahwa langkah-langkah konkret akan diambil agar kasus ini diselesaikan dengan baik dan sesuai koridor hukum.
Gus Yahya mengajak para kiai, santri, dan warga NU untuk tetap teguh dan tidak kehilangan semangat dalam berkhidmah, meski ada pihak-pihak yang tidak menyukai pesantren dan nilai-nilainya.
“Bahwa di luar sana ada pihak-pihak yang tidak suka kepada pesantren, tidak suka kepada Nahdlatul Ulama, menentang nilai-nilai yang dimuliakan oleh pesantren, semua itu tidak boleh mengendorkan semangat kita untuk berkhidmah dengan ikhlas,” terangnya di Lantai 3 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025).
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua